Jaksa Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Islamic Center Kundur

Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024 bernama Rusmaidi alias Jhon Kampar, Senin, 14 April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang cukup, tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

โ€œSetelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik sepakat untuk menyimpulkan saudara R alias JK sebagai tersangka,โ€ ungkap Priyambudi dalam keterangannya, Senin, 14 April 2025.

Proyek pembangunan dermaga tersebut sebelumnya dikerjakan melalui anggaran Dinas Perhubungan Karimun oleh CV Rafanda Al Razaak (RAR), di mana tersangka meminjam perusahaan konstruksi tersebut untuk mengikuti proses lelang.

Setelah dinyatakan menang, CV RAR lalu menerima uang muka sebesar Rp 294,8 juta atau 30 persen dari nilai kontrak yakni sebesar Rp 980 juta. Namun, progres pengerjaan tidak kunjung dilaksanakan.

โ€œTersangka ini pinjam bendera, setelah uang muka 30 persen diberikan kepada CV RAR lalu diserahkan full kepada R. Uang tersebut dia gunakan untuk kepentingan pribadi, membayar hutang,โ€ katanya.

Sementara pemilik perusahaan CV RAR dijanjikan tersangka akan mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak apabila proses pengerjaan selesai dilaksanakan.

โ€œSecara fee pemilik CV RAR dijanjikan 7 persen dan belum menerima sepeser pun. Hanya pada saat datang ke Karimun untuk tanda tangan proyek dibiayai ongkos dan hotel oleh pelaku,โ€ terangnya.

Menurut hasil perhitungan oleh ahli konstruksi, hingga 110 hari kalender kerja, progres pembangunan hanya dilakukan 0,2 persen.

ADVERTISEMENT

โ€œPerhitungan ahli konstruksi progresnya hanya 0,2 persen. Artinya hanya pembersihan lahan,โ€ bebernya.

Meski telah mendapat peringatan, untuk menggesa pembangunan proyek itu pelaku tidak merespons, termasuk mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan setelah kontrak kerja berakhir.

โ€œTersangka sudah sempat diperingati, termasuk mengembalikan uang muka, namun ia tidak bergeming,โ€ ucap Priyambudi.

ADVERTISEMENT

Saat ini pelaku telah dikirim menuju sel tahanan Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun guna proses hukum lebih lanjut.


Penulis: | Editor: Redaksi


TAGGED:
Share This Article

TERBARU

What's New