Polemik Penerbitan PKKPR PT SSP di Lingga: Mantan Wabup Lingga Sebut Tak Tahu Ada SK Forum Tata Ruang 2022-2027

Mantan Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy, mengaku tidak mengetahui keberadaan Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga Nomor 486/KPTS/IX/2022 tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang Kabupaten Lingga Tahun 2022-2027.

Hal ini mencuat seiring penyelidikan kepolisian terhadap penerbitan Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT Surya Singkep Pratama (SSP), yang menggunakan SK tersebut sebagai salah satu syarat pendukung.

ADVERTISEMENT

Yang mengejutkan, dalam SK yang ditandatangani Bupati Lingga Muhammad Nizar pada September 2022 itu, posisi Penanggung Jawab Forum justru diberikan kepada Wakil Bupati Lingga, jabatan yang saat itu sedang dijabat oleh Neko.

“Benar, tahun 2022 sampai 2023 saya masih menjabat. Biasanya sebelum SK terbit kita ada rapat pembentukan dulu, dan setahu saya tidak pernah ada rapat pembentukan forum tersebut. Saya juga baru tahu kalau ada SK tersebut dan wakil bupati sebagai penanggung jawab,” ujar Neko Wesha Pawelloy saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 September 2025.

SK Bupati tersebut mengatur susunan kepengurusan forum. Posisi Bupati Lingga disebut sebagai Pengarah, Wakil Bupati sebagai Penanggung Jawab, dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua.

Sementara Wakil Ketua dijabat Kepala Barenlitbang, dan Sekretaris oleh Kepala Dinas PUTR. Anggotanya terdiri dari beberapa kepala dinas terkait, perwakilan IAP, ASPI, dan tokoh masyarakat.

Penerbitan PKKPR untuk PT SSP sendiri kini sedang dalam penyelidikan Polda Kepri atas dugaan korupsi. Izin yang secara resmi direkomendasikan oleh Bupati Lingga dan DPMPTSP Kabupaten Lingga ini menuai polemik.

Penyelidikan berawal dari kepemilikan lahan seluas ribuan hektare oleh PT SSP di Desa Marok Tua, Lingga. Direktur PT SSP, Natalia Ristiyana, telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Kepala Desa Marok Tua, Nurdin, membenarkan bahwa surat-surat tanah yang digunakan PT SSP untuk memperoleh PKKPR tidak melalui proses registrasi di desa. Ia menduga dokumen-dokumen tersebut diterbitkan oleh oknum tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

ADVERTISEMENT

“Sejauh ini, surat itu memang sebelum saya menjabat kalau dilihat dari tahunnya. Namun, di awal-awal menjabat, saya sudah memperingatkan staf-staf di kantor mengenai penerbitan surat menyurat, termasuk arsip-arsip surat tanah atau sporadik,” tegas Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik, yang juga menegaskan bahwa kantornya tidak pernah meregister surat-surat yang digunakan PT SSP.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penerbitan izin PT SSP, yang melibatkan dokumen administrasi yang dipertanyakan keabsahannya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement