Bea Cukai Kepri Sergap Aksi Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp28 Miliar

Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 281.583 ekor di Perairan Tanjung Berakit, Bintan, Rabu, 5 November 2025.

Ratusan ribu benih lobster itu diamankan dari sebuah kapal cepat (HSC) yang diduga akan membawa komoditas tersebut secara ilegal keluar dari perairan Indonesia. Ditaksir, nilai barang bukti mencapai Rp28,1 miliar.

ADVERTISEMENT

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan penindakan tersebut berawal saat petugas patroli laut menerima informasi pada 4 November 2025 mengenai keberadaan HSC yang diduga membawa BBL.

“Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan penyekatan,” ungkap Adhang dalam Konferensi Pers di Kantor Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, 5 November 2025.

20251105 171552 11zon
Kakanwil DJBC Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menunjukkan kapal HSC yang digunakan penyelundup. Foto: Hairul S

Saat melakukan pemantauan di sekitar Perairan Tanjung Berakit, petugas melihat sebuah HSC melaju kencang menuju utara (Malaysia).

Aksi pengejaran tak terhindarkan dan berlangsung hampir satu jam, karena kapal pelaku melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver berbahaya.

“Akhirnya HSC tersebut mengkandaskan diri dan para pelaku berhasil kabur,” terangnya.

Dari 36 kotak BBL yang amankan diserahkan ke PSDKP untuk Budidaya. Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri, tim berhasil mengamankan HSC beserta muatannya. Di dalamnya, petugas menemukan 36 kotak BBL dengan nilai fantastis.

Sebagai tindak lanjut, seluruh BBL hasil penindakan ini segera dikoordinasikan dan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk dibudidayakan dan sebagian dilepasliarkan.

ADVERTISEMENT

“Penyerahan ini bertujuan agar BBL tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya sebagai upaya pelestarian,” bebernya.

Proses penyerahan BBL tersebut diterima langsung oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, Kepala Pangkalan PSDKP, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut serta unsur terkait lainnya.

Sementara Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini.

ADVERTISEMENT

Aksi penyelundupan BBL ini melanggar sedikitnya tiga undang-undang sekaligus yakni UU Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar; UU Perikanan dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar; serta UU Karantina dengan ncaman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia dan sinergi bersama PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, serta Badan Karantina Indonesia.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement