Kantor Imigrasi Karimun Berganti Nama, Perusahaan Diimbau Sesuaikan Dokumen Administrasi

Karimun – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun menggelar sosialisasi layanan keimigrasian bersama 25 perwakilan perusahaan di Kabupaten Karimun.

Agenda ini berfokus pada penyampaian informasi terkait perubahan nomenklatur resmi instansi tersebut.

ADVERTISEMENT

Nama instansi yang semula bernama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kini resmi berganti menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun.

Perubahan nama tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 dan akan berlaku efektif mulai 5 Oktober 2026.

Meski frasa “Tanjung Balai” dihapus dari nama instansi, tempat kedudukan dan wilayah kerja kantor dipastikan tidak mengalami perubahan letak geografis sedikit pun.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Ikhwan Rizki, menyampaikan pedoman administratif yang perlu disesuaikan oleh para penjamin orang asing maupun penanggung jawab alat angkut.

“Perubahan nomenklatur ini mengharuskan perusahaan untuk menyesuaikan penulisan nama kantor tujuan pada surat permohonan perpanjangan izin tinggal, surat jaminan, dan surat pemberitahuan kedatangan alat angkut,” ujar Ikhwan.

Meski ada penyesuaian nama instansi pada dokumen resmi, Ikhwan menegaskan hal-hal seperti prosedur layanan tetap berjalan normal hingga dokumen keimigrasian yang diterbitkan sebelumnya tetap sah hingga masa berlakunya berakhir.

Pihak imigrasi mengimbau seluruh penjamin korporasi untuk segera memperbarui templat dokumen internal perusahaan sebelum batas waktu penyesuaian agar pengajuan berkas tidak terkendala.

ADVERTISEMENT

Perubahan nomenklatur ini juga berdampak pada sistem layanan berbasis digital. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhamad Arfat, menjelaskan bahwa penyesuaian nama telah diselaraskan ke dalam sistem informasi keimigrasian secara menyeluruh.

Perubahan ini salah satunya berdampak pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan aplikasi pemesanan paspor.

“Perusahaan selaku penjamin WNA harus cermat memperhatikan penyesuaian pada APOA, sementara pada aplikasi M-Paspor, nomenklatur baru instansi kita sudah mulai digunakan pada langkah pemilihan lokasi kantor,” kata Muhamad Arfat.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, penyebaran informasi akan terus dimaksimalkan melalui kanal media sosial resmi untuk memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.

Masa transisi perubahan nama ini menerapkan prinsip non-disrupsi demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.

Masyarakat maupun perwakilan perusahaan tidak perlu khawatir sebab karena lokasi gedung pelayanan tetap sama, wilayah kerja tidak berubah dan status Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) beroperasi seperti biasa.

ADVERTISEMENT

Jika perusahaan masih ragu mengenai format penulisan surat di sekitar tanggal peralihan, disarankan untuk mengonfirmasikannya terlebih dahulu kepada petugas di loket pelayanan.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article