Anambas – Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, saat ini berada dalam situasi yang terasa kontras. Di satu sisi, daerah ini dinobatkan sebagai wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Kepri.
Namun di sisi lain, menjelang Lebaran, pemerintah daerah justru belum mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, serta berbagai insentif lainnya.
Lalu, apakah data pertumbuhan ekonomi yang disampaikan selama ini benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan? Atau sekadar “life service” pemanis di atas kertas? Sebab pada kenyataannya, perekonomian Anambas selama ini sangat bergantung pada belanja para pegawai pemerintah sebagai penggerak utama aktivitas ekonomi.
Ironisnya, justru roda penggerak utama itu sendiri tersendat akibat ketidakmampuan daerah membayar hak pegawai tepat waktu.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Anambas yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Demokrat Kepri, sempat menyampaikan data capaian ekonomi dengan penuh keyakinan. Ia mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Anambas mencapai 17,36 persen—angka tertinggi se-Kepulauan Riau.
Dalam unggahannya, ia bahkan menyampaikan rasa syukur dengan nada optimistis: “Izinkan saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD, masyarakat, dan dunia usaha di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pertumbuhan ekonomi bukan sekadar angka statistik. Ia adalah cermin dari hidup atau matinya aktivitas rakyat. Ketika ekonomi tumbuh, pasar bergerak, petani tersenyum, nelayan kembali melaut dengan harapan, dan anak-anak muda menemukan pekerjaan di kampung halamannya.”
Namun, euforia itu tak sebanding dengan realita yang dihadapi para pegawai saat ini.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri akhirnya mengakui bahwa pembayaran THR untuk tahun anggaran 2026 belum bisa dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Keputusan ini diambil karena terbatasnya kemampuan keuangan daerah saat ini.
Pengumuman resmi yang dikeluarkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan itu, memang disebutkan bahwa THR idealnya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Namun, jika kondisi keuangan belum memungkinkan, THR dapat diberikan setelah Hari Raya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memenuhi hak para aparatur negara.
“Yang jelas THR merupakan kewajiban pemerintah daerah. Pasti dibayarkan ketika kondisi keuangan memungkinkan,” ujar Sahtiar, Jumat siang.
Pernyataan itu mengonfirmasi bahwa meskipun secara statistik Anambas menjadi yang terbaik dalam pertumbuhan ekonomi, namun secara fiskal, daerah ini sedang kesulitan mengalirkan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan mendasar pegawainya tepat di saat yang paling dinanti.
Sebuah ironi: ketika angka pertumbuhan setinggi langit, namun kantong daerah tak cukup kuat menopang denyut ekonomi masyarakatnya di momen hari kemenangan.