Dulu Digagas Alias Wello (2017), Kini Dihentikan Nizar (2026): Bosda Seragam Lingga Diduga Tersandung Temuan BPK

LINGGA – Sebuah program yang dulu digadang-gadang sebagai wujud kehadiran negara untuk anak-anak sekolah dasar di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kini harus berakhir. Program seragam sekolah gratis yang digagas oleh Alias Wello saat menjabat Bupati Lingga pada tahun 2017, resmi dihentikan pada tahun 2026 di era kepemimpinan Bupati Nizar dan Wakil Bupati Novrizal.

Penghentian ini bukan semata-mata karena alasan teknis atau efisiensi anggaran seperti yang disampaikan pemerintah. Berdasarkan penelusuran kepripedia, setidaknya ada tiga lapis fakta yang mengarah pada dugaan persoalan serius: adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perubahan mekanisme pengelolaan dana yang kontroversial, serta perang opini publik yang mengalihkan isu.

ADVERTISEMENT

1. Efisiensi atau Tutupan Atas Temuan BPK?

Melalui surat Nomor: B/400.1/DISDIKPORA-PPD/V/2026/1258, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga resmi mengumumkan bahwa kegiatan Pengadaan Perlengkapan Sekolah (Pakaian Sekolah) tidak bisa dilaksanakan untuk tahun ajaran 2026/2027. Alasan resmi yang dikemukakan adalah efisiensi anggaran.

Namun, sumber internal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingga yang enggan disebutkan namanya membocorkan fakta lain. Menurutnya, program ini berhenti setelah menjadi sorotan dalam proses audit.

“Infonya begitu, waktu audit ada temuan. Kalau tak salah itu tahun 2023-2025,” ujar sumber tersebut, Selasa (26/5/2026).

Temuan dari BPK diduga berkaitan dengan mark up harga dan kelalaian dalam proses pengadaannya. Beberapa item perlengkapan sekolah dinilai tidak sesuai dengan harga yang seharusnya di pasaran, selain itu terjadi kelalalain dalam proses pengadaannya sehingga mengakibatkan pemborosan anggaran. Praktik ini terjadi setelah adanya perubahan kebijakan signifikan pada masa kepemimpinan Bupati Muhammad Nizar.

2. Titik Malapetaka: Saat Pengelolaan Berpindah Tangan

Data yang dihimpun melausi LPSE menunjukkan bahwa program ini pertama kali dianggarkan pada tahun 2017, saat Alias Wello menjabat. Waktu itu, Bantuan Operasional Daerah (Bosda) khusus seragam sekolah dialokasikan dengan rincian:

ADVERTISEMENT

– SD: Rp690.000 per siswa
– SMP: Rp1.045.000 per siswa
– Total anggaran: Rp2,8 Miliar

Pada periode awal ini, dana dikelola langsung oleh pihak sekolah. Model ini dinilai transparan karena melibatkan komite sekolah dan guru.

Perubahan fundamental terjadi ketika Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga kala itu, Armia (yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga), mengeluarkan kebijakan baru. Pengelolaan dana Bosda ditarik sepenuhnya ke Dinas Pendidikan. Mulai saat itu, sekolah kehilangan kendali atas anggaran yang seharusnya untuk siswanya sendiri.

ADVERTISEMENT

“Momen inilah yang menjadi awal dugaan modus korupsi,” kata sumber investigasi kepripedia. “Ketika dana terkonsentrasi di dinas, celah rekayasa harga dan markup menjadi terbuka lebar.”

3. Bantahan dan Alih Isu: Menyalahkan Program Makan Bergizi Gratis

Menariknya, alih-alih mengakui adanya dugaan kelalaian atau bahkan potensi tindak pidana atas temuan BPK, para pendukung rezim Nizar-Novrizal justru gencar melontarkan narasi pengalihan.

ADVERTISEMENT

Mereka menuding program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai biang kerok berkurangnya anggaran daerah.

“Ini gara-gara makan gratis, baju sekolah jadi bayar,” tulis salah satu akun buzzer yang diduga simpatisan Nizar-Novrizal di media sosial, Selasa (26/5/2026).

Analisis ini menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Anggaran MBG bersifat spesifik dan berasal dari transfer pusat yang tidak terkait dengan Belanja Tidak Langsung Daerah untuk Bosda. Tudingan itu dinilai sebagai upaya menyembunyikan persoalan tata kelola yang bermasalah di internal Lingga.

Ini menggambarkan sebuah ironi: program yang lahir dari niat mulia pada 2017, mati pada 2026 bukan karena miskin anggaran, tetapi karena salah urus yang diduga kuat bermotif ekonomi.

Dari temuan data, ada tiga simpul utama yang harusnya dapat menjadi pintu masuk dugaan perbuatan melawan  hukum:

  1. Validasi Temuan BPK: Benarkah ada indikasi mark up dalam pengadaan seragam setelah pengelolaan ditarik ke Dinas Pendidikan?
  2. Peran Armia: Sebagai mantan Kadisdik yang kini menjabat Sekda, bagaimana tanggung jawabnya atas perubahan mekanisme yang menjadi ‘pintu malapetaka’ itu?
  3. Narasi Publik: Mengapa pemerintah daerah lebih memilih menyalahkan kebijakan pusat (MBG) daripada mengoreksi internal dan membuka hasil audit BPK ke publik?

Kami terus melakukan pelacakan dokumen resmi hasil audit BPK serta mencoba mengonfirmasi langsung ke Bupati Nizar dan Sekda Armia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari keduanya. Namun satu hal yang pasti: anak-anak SD di Lingga kini kembali memikul beban biaya seragam, sementara teka-teki kemana perginya anggaran miliaran rupiah dari era program gratis itu masih menggantung.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article