BATAM – Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana. Langkah nyata diwujudkan dengan menyusun Rencana Penanggulangan Bencana atau RPB Kota Batam.
Proses penyusunan ini dibahas lewat Forum Perangkat Daerah. Acara itu dibuka langsung Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu, 10 Juni 2026.
Firmansyah mengingatkan, Batam punya beragam potensi bencana. Mulai dari banjir, cuaca ekstrem, gelombang tinggi dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, hingga tanah longsor.
“Posisi geografis Batam yang strategis di jalur perdagangan internasional memang berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Tapi kondisi ini juga membuat Batam rentan terhadap risiko bencana,” ujarnya.
Baca Juga
Dia menekankan, risiko itu bisa mengganggu aktivitas warga dan perekonomian daerah.
“Menyikapi tingginya risiko bencana di Kota Batam, diperlukan rencana aksi yang mampu menjawab berbagai isu dan permasalahan penanggulangan bencana,” tegas Firmansyah.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan terlibat. Penyusunan RPB juga harus terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD.
Firmansyah memberi pesan tegas kepada semua peserta forum.
“Jangan sampai ada masukan yang terlewat. Dari berbagai pandangan dan kajian yang disampaikan, kita dapat menyusun dokumen yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Batam dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana,” katanya.
Firmansyah menjelaskan, penyusunan RPB punya sejumlah target. Antara lain mewujudkan masyarakat yang tangguh terhadap bencana, menjaga kualitas lingkungan hidup, mempercepat pemulihan wilayah terdampak, serta memastikan tersedianya regulasi, rencana kontinjensi, infrastruktur, dan SDM yang andal.
“RPB harus menjadi dokumen yang mampu mengarahkan langkah-langkah strategis daerah dalam lima tahun ke depan. Seluruh komponen yang termuat di dalamnya merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun ketangguhan daerah,” jelasnya.
Firmansyah juga mengingatkan pentingnya landasan hukum yang kuat. Dengan begitu, RPB punya legitimasi dan bisa dijalankan secara efektif sebagai rencana induk penanggulangan bencana daerah.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD menyajikan data akurat. Masukan yang diberikan harus substantif.
“Bencana tidak mengenal batas wilayah administrasi maupun kewenangan perangkat daerah. Karena itu, saya minta seluruh OPD menyajikan data yang akurat serta memberikan masukan yang substantif,” tegasnya.
Tak ketinggalan, Firmansyah juga meminta perkembangan teknologi informasi dan kearifan lokal diakomodasi. Terutama untuk penguatan sistem peringatan dini dan mitigasi bencana.
“Pastikan dokumen ini benar-benar dapat diterapkan di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi arsip,” pesannya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kota Batam, Agus Bendri, mengatakan penyusunan RPB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Aturan itu mengatur tanggung jawab pemerintah, kelembagaan, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam menghadapi bencana.
Menurut Agus, forum ini bertujuan menyepakati rencana aksi terhadap ancaman bencana prioritas. Kesepakatan didasarkan pada hasil kajian risiko terbaru sesuai kondisi wilayah Kota Batam.
Forum juga menjadi wadah untuk menyepakati berbagai isu strategis dan permasalahan perangkat daerah. Semua akan dituangkan secara konkret dalam dokumen perencanaan masing-masing instansi.
Kegiatan itu diikuti perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Batam, instansi vertikal, akademisi, pelaku usaha, insan pers, serta lembaga kemasyarakatan.
Hadir sebagai narasumber, Masudi, anggota tim ahli akademisi penyusunan dokumen RPB Kota Batam.

