BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin. Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan dan anggota dewan memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Batam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Dalam agenda itu, Amsakar secara simbolis menyerahkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Amsakar menjelaskan, penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga
Ia juga mengungkapkan laporan keuangan Pemko Batam Tahun Anggaran 2025 telah diaudit BPK Perwakilan Kepulauan Riau dan diserahkan kepada pemerintah daerah pada 2 Juni 2026.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Secara umum, laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujar Amsakar.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas sinergi dan dukungan selama proses pengelolaan keuangan daerah. Meski kembali meraih WTP, Pemko Batam tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
Amsakar memaparkan, pendapatan daerah pada APBD Batam Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,29 triliun dan terealisasi Rp4,14 triliun, atau mencapai 96,48 persen.
Realisasi itu ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,25 triliun (95,29 persen), pendapatan transfer sebesar Rp1,88 triliun (97,92 persen), serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar (101,29 persen).
Dari sisi belanja, Pemko Batam mengalokasikan anggaran Rp4,43 triliun dengan realisasi Rp4 triliun (90,44 persen). Rinciannya: belanja operasi Rp3,19 triliun (91,58 persen), belanja modal Rp516,43 miliar (79,98 persen), belanja tidak terduga Rp445,54 juta, dan belanja transfer Rp290,15 miliar (107,15 persen).
Dengan realisasi tersebut, APBD Batam 2025 mencatat surplus sebesar Rp137,91 miliar.
Per 31 Desember 2025, posisi keuangan Pemko Batam menunjukkan total aset Rp11,23 triliun, kewajiban jangka pendek Rp168,16 miliar, dan ekuitas akhir Rp11,06 triliun.
Sementara itu, saldo anggaran lebih akhir dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) mencapai Rp221,97 miliar.
Melalui realisasi pembiayaan neto Rp134,54 miliar, Pemko Batam memperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akhir sebesar Rp272,45 miliar. Setelah disesuaikan dengan sisa dana kas pada BLUD, JKN, dan BOS, SiLPA bersih yang akan diperhitungkan dalam APBD tahun berikutnya sebesar Rp247,13 miliar.
Mengakhiri pemaparannya, Amsakar berharap pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 berjalan lancar sesuai jadwal.
“Semoga pembahasan dapat berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batam,” tutupnya.

