Babinsa Koramil 04/Dabo, Kodim 0315/TPI, Bantu Mediasi Sengketa Lahan Antar Warga di Desa Jagoh

Dabo – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 04/Dabo, Peltu Maksudi, melaksanakan kegiatan pendampingan dan pengamanan dalam agenda mediasi penyelesaian sengketa antar warga bertempat di Gedung Rembuk Desa Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, pada hari Selasa (23/06/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Kepala Desa Jagoh untuk memediasi perselisihan yang terjadi antara Ibu Janah, warga Dusun II RT 02 RW 02, dengan saudara kandungnya, yaitu Ibu Rita dan Pak Simah.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan berawal ketika Pak Simah dan Ibu Rita sedang memetik buah manggis di kebun milik mereka. Pada saat itu, Ibu Janah datang dan menegur keduanya dengan mengatakan bahwa pohon manggis tersebut adalah miliknya.

Pak Simah yang merasa tidak terima atas teguran tersebut langsung merespons dengan ucapan kasar, “Babi ajaing ini kebun saya,” sehingga terjadi perdebatan sengit antara kedua belah pihak.

Merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, Ibu Janah memilih meninggalkan lokasi kebun dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Jagoh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Desa Jagoh segera menerbitkan surat undangan resmi untuk memanggil kedua belah pihak guna dilakukan mediasi secara kekeluargaan.

Pada pertemuan mediasi perdana yang digelar hari ini, Ibu Janah menyatakan bahwa ia merasa tidak terima dengan makian yang dilontarkan oleh Pak Simah. Ia meminta permintaan maaf secara resmi disertai dengan ganti rugi berupa sejumlah uang (nominal tidak disebutkan secara gamblang) sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.

Sementara itu, Pak Simah diketahui tidak dapat hadir dalam mediasi karena sedang melaut (melakukan aktivitas di laut). Sebagai perwakilan, Ibu Rita menyampaikan bahwa pihaknya tidak mampu jika permintaan maaf harus disertai dengan ganti rugi uang.

Melihat ketidakhadiran Pak Simah dan belum tercapainya titik temu antara kedua belah pihak, Kepala Desa Jagoh memutuskan untuk menunda agenda mediasi. Proses mediasi akan dilanjutkan kembali dalam waktu 3 (tiga) hari ke depan, tepatnya pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2026, di tempat yang sama.

ADVERTISEMENT

Babinsa Koramil 04/Dabo, Peltu Maksudi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa kehadirannya adalah bentuk pendampingan dan pengamanan agar proses mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

“Kami dari Koramil mendukung penuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang digagas oleh Pak Kepala Desa. Kami berharap pada pertemuan berikutnya, semua pihak dapat hadir dan menyelesaikan masalah ini dengan hati yang dingin demi terciptanya kerukunan di Desa Jagoh,” ujar Peltu Maksudi.

Kegiatan mediasi berlangsung hingga selesai dalam keadaan aman dan terkendali.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


TAGGED:
Share This Article
advertisement