BATAM – Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengusulkan perlunya kebijakan khusus atau lex specialis di bidang administrasi kependudukan bagi Kota Batam. Usulan itu disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan yang membahas pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Amsakar mengungkapkan kondisi Batam yang kini menghadapi tekanan besar akibat lonjakan penduduk.
“Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Batam berada di peringkat kedua nasional dengan laju migrasi tertinggi setelah Bekasi. Ini sangat kontras dengan luas daratan Batam yang terbatas,” kata Amsakar.
Menurutnya, pertumbuhan penduduk yang terus meningkat mulai membebani daya dukung lingkungan dan infrastruktur dasar. Ketersediaan air bersih, listrik, dan layanan publik lainnya terancam tidak mampu mengimbangi laju pertambahan penduduk.
Baca Juga
“Jika tidak dikelola dengan tepat, kondisi ini berpotensi memicu persoalan sosial yang bisa mengganggu iklim investasi,” ujarnya.
Amsakar menegaskan, pengendalian penduduk di Batam tidak bisa dilakukan dengan pendekatan konvensional karena berpotensi menimbulkan masalah hukum dan dianggap diskriminatif. Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI merumuskan aturan khusus administrasi kependudukan bagi Batam.
“Batam tidak bisa hanya mengandalkan kekhususan sebagai kawasan Free Trade Zone. Kami berharap ada lex specialis sehingga pengendalian migrasi bisa dilakukan tanpa mengabaikan hak konstitusional warga,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Amsakar juga melaporkan perkembangan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih, salah satu proyek strategis nasional. Pemerintah Kota Batam telah menyiapkan lahan seluas 18-19 hektare untuk proyek senilai sekitar Rp160 miliar tersebut.
“Pembiayaan sepenuhnya dari konsorsium swasta. Setelah selesai, seluruh aset akan diserahkan kepada negara,” jelasnya.
Amsakar juga mendukung penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui pelimpahan kewenangan yang lebih jelas, termasuk dalam pengelolaan Balai Latihan Kerja dan waduk, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, seluruh masukan dari Pemprov Kepulauan Riau dan Pemkot Batam akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan nasional.
“Termasuk revisi UU Pemerintahan Daerah dan pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Regulasi ini diharapkan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan formula Dana Alokasi Umum yang lebih adil bagi daerah kepulauan,” ujarnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya sinkronisasi administrasi kependudukan dan penataan sistem desentralisasi yang ditargetkan rampung akhir tahun ini. Ia mengusulkan pengendalian urbanisasi di Batam didukung perencanaan tata ruang terintegrasi dengan mengadopsi konsep Finger Plan ala Kopenhagen.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan peran kepala daerah sebagai koordinator penyelesaian konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria. Ia juga mendorong percepatan revisi UU Penataan Ruang agar proses investasi di daerah lebih cepat dan adaptif.
Turut hadir dalam pertemuan itu Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, jajaran Forkopimda, serta para kepala daerah se-Kepulauan Riau.
