Lingga — Hampir dua tahun sejak Bupati Nizar dan Wakil Bupati Novrizal dilantik dengan tagline “Bersinar”, harapan masyarakat Kabupaten Lingga justru meredup. Alih-alih bersinar, roda pemerintahan daerah ini tersendat: APBD terus menurun, perekonomian daerah kian terperosok, dan kepercayaan publik terhadap eksekutif maupun legislatif berada di titik nadir.
Di tengah penurunan transfer dana pusat yang seharusnya memacu kreativitas fiskal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga dan DPRD justru tampak kehabisan inisiatif. Tidak ada terobosan berarti. Tidak ada langkah kolektif yang meyakinkan publik bahwa pemerintahan ini punya arah.
Rentetan Kegagalan yang Belum Tuntas
Sebelum krisis terbaru ini mencuat, catatan buruk pemerintahan Nizar-Novrizal sudah menumpuk. Sejumlah investasi yang digadang-gadang gagal terealisasi. Proyek-proyek strategis mangkrak di tengah jalan.
Baca Juga
Isu korupsi dan nepotisme terus bergulir tanpa penyelesaian yang jelas di ranah hukum. Belum lagi polemik pemotongan tunjangan dan status jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kesehatannya diragukan publik — sebuah persoalan yang hingga kini tidak mendapat penjelasan transparan.
Kini, persoalan baru muncul dari kubu legislatif. Ketua DPRD Lingga disorot publik akibat ketidakharmonisan yang terjadi di antara sesama anggota dewan. Friksi internal ini bukan sekadar dinamika politik biasa — dampaknya menjalar langsung ke keberlangsungan anggaran dan program-program pembangunan yang seharusnya menjadi prioritas daerah.
Dan seperti biasa, pihak yang paling menanggung akibat dari kemelut elite ini adalah rakyat Lingga sendiri.
Kritik Tokoh Senior: “Lingga Sudah Rusak Luar dan Dalam”
Kritik tajam datang dari Alias Wello, tokoh masyarakat sekaligus politisi senior Kepulauan Riau yang pernah menjabat Bupati Lingga. Ia menilai krisis kepercayaan terhadap eksekutif dan legislatif ini akan berdampak serius terhadap pembangunan daerah.
“Lingga ini sudah rusak luar dan dalam, perlu pembenahan yang serius, partai politik dan aparat penegak hukum semestinya menjadikan atensi agar aktor-aktor yang menyengsarakan masyarakat ini dapat diproses hukum,” tegasnya.
Alias Wello juga mendesak partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD Lingga untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, partai wajib turun tangan memberikan instruksi tegas kepada kader-kadernya di parlemen agar segera melakukan pembenahan menyeluruh — bukan sekadar retorika politik menjelang momentum tertentu.
“Lingga Ketinggalan Kereta”: Ranperda Pertanggungjawaban APBD Menguap Tanpa Kabar
Di tengah sorotan atas krisis kepercayaan tadi, temuan lapangan justru mengungkap persoalan administratif yang lebih konkret dan mengkhawatirkan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, 30 Juni 2026 adalah batas akhir penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 kepada DPRD, untuk selanjutnya dibentuk panitia khusus (Pansus) dan memperoleh persetujuan bersama paling lambat akhir Juli 2026.
Namun hingga hari ini, pemantauan di ruang sidang paripurna DPRD Lingga menunjukkan kondisi yang sepi. Tidak ada tanda-tanda kegiatan tersebut akan digelar.
Ini bukan kali pertama. Dalam agenda sebelumnya, rapat paripurna terkait ranperda ini juga gagal memenuhi kuorum kehadiran anggota DPRD. Yang lebih mencolok, pejabat eksekutif yang memegang “domain” untuk menyampaikan ranperda tersebut — Bupati, Wakil Bupati, Sekda, maupun Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) — juga tidak tampak hadir di ruang paripurna pada saat itu.
Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, sempat menyatakan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) akan menyusun ulang jadwal paripurna tersebut. Jadwal ulang itu semestinya jatuh pada hari ini — batas akhir yang ditetapkan. Namun hingga tenggat tersebut tiba, tidak ada tindak lanjut yang terlihat.
Banmus dan Kewajiban yang Terabaikan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, salah satu tugas Banmus adalah menyusun jadwal paripurna, termasuk paripurna ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Secara ex-officio, pimpinan DPRD sebagai alat kelengkapan dewan juga merangkap sebagai pimpinan Banmus — artinya, tanggung jawab kelalaian ini bermuara langsung pada pucuk pimpinan legislatif.
Rencana penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lingga Tahun 2025 masih menggantung hingga saat ini. Rapat paripurna yang sedianya menjadi ajang transparansi keuangan daerah itu gagal dilaksanakan pekan lalu lantaran tidak mencapai kuorum. Dari total 25 anggota dewan, hanya 9 orang yang hadir .
Kegagalan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, menyatakan penjadwalan ulang akan diserahkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) . Namun, informasi yang diterima menyebutkan bahwa dua kali undangan Banmus pun tidak dihadiri oleh para anggota.
Hingga saat ini, pihak DPRD belum memberikan kejelasan jadwal lanjutan. Upaya media untuk mengonfirmasi hal ini melalui sambungan WhatsApp kepada pimpinan DPRD yang juga menjabat sebagai pimpinan Banmus, tidak mendapat tanggapan.
Lingga Sendirian di Kepri
Pemantauan media menemukan fakta yang lebih menohok: seluruh kabupaten/kota se-Kepulauan Riau, bahkan tingkat provinsi, telah menuntaskan paripurna penyerahan ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 mereka. Hanya Kabupaten Lingga yang tertinggal.
Pertanyaannya sederhana namun mendesak: apa sebenarnya yang terjadi di Kabupaten Lingga?
Publik berhak mengetahui jawabannya. Prinsip pengelolaan keuangan daerah mengharuskan proses ini berjalan transparan, tertib, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Sejauh mana peran eksekutif maupun legislatif menghadirkan prinsip tersebut di tengah masyarakat, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari kedua belah pihak.
Ancaman Sanksi di Tengah Fiskal yang Sudah Rapuh
Situasi ini terjadi di tengah kondisi fiskal daerah yang sudah rendah — sebuah keadaan yang semestinya mendorong kehati-hatian ekstra, bukan kelalaian administratif. Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, keterlambatan penyerahan ranperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD berpotensi berdampak pada sanksi administratif dari pemerintah pusat, seperti penundaan atau bahkan pemotongan dana transfer daerah.
Skenario ini adalah sesuatu yang jelas tidak diinginkan oleh masyarakat Kabupaten Lingga, yang sudah lebih dulu merasakan dampak penurunan transfer pusat dan ekonomi daerah yang lesu.
Ibarat pepatah: ketika kabupaten dan kota lain berlomba-lomba berlari mengejar dan menaiki kereta kemajuan, Kabupaten Lingga justru tertinggal di peron — menyaksikan kereta itu melaju tanpa mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Lingga belum memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 maupun ketidakharmonisan internal di tubuh DPRD.
