BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau berencana menghadirkan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan. Rencana ini menjadi salah satu poin utama dalam Nota Kesepahaman yang sedang disiapkan kedua pihak.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima audiensi Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, beserta jajarannya di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/7/2026).
Dalam pertemuan itu, selain Posbakum, juga dibahas penguatan perlindungan kekayaan intelektual, penyusunan produk hukum daerah yang lebih adaptif, dan peningkatan kolaborasi pelayanan hukum.
Amsakar menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, Posbakum di kelurahan akan memudahkan masyarakat mendapat pendampingan dan konsultasi hukum tanpa akses yang rumit.
Namun, ia mengingatkan agar kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan MoU semata.
“Saya menyambut baik ide ini. Tapi jangan sampai produk hukum menjadi besi tua, tidak termanfaatkan dan hanya berhenti di atas kertas,” tegas Amsakar.
Ia menekankan keberhasilan MoU diukur dari implementasinya. Setiap poin kerja sama harus memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas, indikator keberhasilan terukur, dan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Yang lebih penting bukan hanya memformulasikan narasi MoU, tetapi memastikan implementasinya berjalan dengan baik sehingga benar-benar mampu memberikan solusi bagi masyarakat,” ujarnya.
Amsakar juga menyoroti perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, Batam memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif, UMKM, seni, dan inovasi yang perlu mendapat kepastian hukum untuk meningkatkan daya saing.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menyatakan pihaknya siap memperkuat sinergi dengan Pemko Batam. Hingga saat ini, Kanwil Kemenkum Kepri telah melayani sekitar 1.600 permohonan kekayaan intelektual, mulai dari pendaftaran merek, hak cipta, hingga desain industri.
Edison berharap kerja sama ini segera direalisasikan. Pembentukan Posbakum di tingkat kelurahan diharapkan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat penyusunan regulasi daerah dan perlindungan karya intelektual warga Batam.
Melalui sinergi ini, Pemko Batam dan Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat hingga ke tingkat kelurahan.
