Karimun – Isu mengenai pungutan liar (pungli) dan praktik gerenti jaminan informal untuk melintasi perbatasan ke Malaysia tengah memicu polemik hangat di tengah masyarakat Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pro dan kontra ini mencuat setelah sejumlah pemberitaan media memicu reaksi keras dari warga yang merasa mata pencaharian mereka terganggu, sekaligus mengundang perhatian dari lembaga swadaya masyarakat setempat.
Penelusuran menunjukkan bahwa sebagian masyarakat Karimun memberikan reaksi ketus terhadap pemberitaan mengenai gerenti.
Bagi sebagian warga yang menggantungkan hidup dari bekerja di luar negeri, sistem gerenti tidak dipandang sebagai pungli yang merugikan, melainkan sebuah solusi kerja sama yang saling menguntungkan.
Baca Juga
“Yang membuat berita seolah-olah mereka pahlawan. Berapa ribu orang yang masuk (ke Malaysia) terbantu secara ekonomi dan tidak ada yang merasa dirugikan? Malah dengan adanya berita ini, rakyat masuk akan sulit,” tulis salah satu netizen di kolom komentar Facebook.
Warga lain juga menegaskan bahwa gerenti murni merupakan kesepakatan dua belah pihak untuk jasa penjaminan masuk ke Malaysia, bahkan sering kali membantu warga kurang mampu dengan sistem utang tiket terlebih dahulu.
“Gerenti itu hanya untuk bisa masuk ke Malaysia, bukan menjamin kehidupan pekerja. Jangan menyusahkan orang yang mau cari makan,” tambah komentar warga lainnya.
Menanggapi ketegangan sosial ini, Ketua DPC Patriot Nasional (Patron) Kabupaten Karimun, Andi Acok, angkat bicara.
Pria berdarah Bugis kelahiran Karimun yang juga mantan aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) ini mengimbau para jurnalis untuk melakukan konfirmasi dan koreksi data yang mendalam di lapangan sebelum melayangkan pemberitaan.
Andi Acok menegaskan, dirinya sama sekali tidak berniat mengintervensi kemerdekaan pers. Namun, ia mengingatkan pentingnya menimbang dampak positif dan negatif dari sebuah berita demi menjaga kondusivitas daerah.
“Saya meminta agar awak media memperhatikan dampak positif dan negatif sebelum menerbitkan berita demi menjaga ketertiban, kedamaian, dan nilai kemanusiaan di tengah masyarakat,” ujar Andi Acok, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Andi Acok, pemahaman definisi yang utuh sangat diperlukan agar tidak terjadi bias informasi.
Praktik pemaksaan biaya ilegal yang umumnya terjadi di sektor layanan publik domestik yang jelas-jelas menyengsarakan masyarakat.
Sedangkan, praktik pembayaran jasa informal luar negeri agar warga mendapatkan jaminan kelolosan saat migrasi mencari nafkah ke Malaysia. Jalur ini kerap dipilih karena birokrasi resmi dinilai rumit dan memakan waktu lama.
“Berdasarkan pengalaman beberapa pekerja migran yang pernah menggunakan jasa gerenti, metode ini memang memberikan kemudahan nyata dan mempercepat keberangkatan mereka untuk bekerja,” jelas Andi.
Di akhir penyataannya, Andi Acok mengingatkan bahwa media massa memegang tanggung jawab sosial yang besar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Wartawan berkewajiban menguji informasi secara berimbang serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
“Jurnalisme tidak hanya mencari kebenaran fakta, tetapi juga harus menimbang kemaslahatan atau dampak sosial dari informasi yang disebarkan kepada khalayak luas,” tutupnya.
