BATAM — Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan memperkuat peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) untuk mengedukasi masyarakat mengenai kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini diambil sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Peran RT dan RW adalah membantu pemerintah melakukan edukasi secara persuasif serta pendataan untuk mengetahui status kepatuhan pajak kendaraan warga.
Pendataan ini diharapkan membangun basis data yang lebih akurat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa pelibatan RT dan RW memiliki landasan hukum yang kuat. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2017 yang mengatur fungsi RT dan RW dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan.
Baca Juga
Rudi menegaskan bahwa edukasi harus dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. “Ketua RT dan RW dinilai memiliki kedekatan dengan warga sehingga proses pendataan diharapkan berlangsung komunikatif, setara, dan tetap menghormati privasi masyarakat,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Pemko Batam menekankan bahwa RT dan RW bukan bertugas sebagai penagih pajak. Jika ada warga yang tidak bersedia memberikan informasi, mereka tidak boleh melakukan tindakan yang memicu konflik. Data tersebut akan dilaporkan kepada kader pajak dan lurah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait dukungan, Pemko Batam telah memberikan insentif rutin setiap bulan kepada para ketua RT dan RW. Pemerintah akan mempertimbangkan kemungkinan tambahan insentif untuk tugas pendataan ini sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Kebijakan ini diperkirakan mulai diimplementasikan pada awal tahun 2027, setelah regulasi pendukung resmi diundangkan. Pemko Batam berharap sinergi dengan pengurus lingkungan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, sehingga penerimaan daerah optimal dan kembali bermanfaat bagi pembangunan serta pelayanan publik di Kota Batam.