Karimun – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun akan mengambil tindakan tegas berupa pemutusan sementara terhadap pelanggan yang menunggak tagihan air bersih selama lebih dari tiga bulan.
Penertiban yang menyasar ratusan sambungan rumah (SR) bermasalah ini dijadwalkan mulai berlangsung secara serentak pada 1 September 2026.
Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Ferry Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar tindakan penindakan hukum, melainkan langkah krusial demi menjaga keberlangsungan operasional dan kualitas layanan air bersih bagi seluruh masyarakat.
“Pemutusan sambungan ini merupakan langkah yang terpaksa kami lakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan. Kami ingin terus memberikan pelayanan air bersih secara maksimal, dan hal tersebut tentunya membutuhkan dukungan pelanggan melalui ketertiban pembayaran,” ujar Ferry.
324 Sambungan Rumah Menunggak
Berdasarkan data internal perusahaan, tercatat lebih dari 324 SR yang menumpuk tunggakan di atas tiga bulan. Wilayah sebaran pelanggan yang menunggak mencakup Pulau Karimun hingga ke area cabang Moro dan Kundur.
Tumpukan tunggakan ini dinilai telah membebani pengelolaan operasional serta menekan efektivitas proses penagihan perusahaan.
Ferry menyebutkan bahwa aturan terkait tenggat pembayaran sebenarnya bukan hal baru. Kewajiban tersebut telah disepakati pelanggan sejak awal masa pendaftaran melalui formulir pernyataan resmi bermaterai.
“Ketentuan ini bukan sesuatu yang baru. Sejak awal menjadi pelanggan, masyarakat telah menandatangani pernyataan terkait kewajiban pembayaran, termasuk konsekuensi pemutusan jika menunggak lebih dari tiga bulan,” tegasnya.
Sanksi Pemutusan Total Menanti
Bagi pelanggan yang terkena dampak pemutusan sementara, aliran air baru dapat disambung kembali setelah seluruh sisa tunggakan dilunasi beserta biaya penyambungan ulang. Proses penyambungan kembali ini akan diproses setelah seluruh tahapan pemutusan di lapangan selesai dieksekusi.
Namun, Perumda Tirta Mulia Karimun mengingatkan bahwa pemutusan sementara bukanlah sanksi terakhir. Jika dalam kurun waktu enam bulan setelah pemutusan sementara pelanggan tak kunjung melunasi kewajibannya, manajemen akan memberlakukan pemutusan total.
Sanksi pemutusan total mencakup pembongkaran dan pencabutan seluruh instalasi sambungan air di rumah pelanggan sesuai regulasi yang berlaku.
Manajemen Perumda Tirta Mulia Karimun mengimbau seluruh pelanggan yang merasa masih memiliki tunggakan untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran sebelum penertiban resmi dimulai pada 1 September 2026.