BATAM – Ada kabar baik bagi warga Batam yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah resmi membuka program keringanan besar-besaran melalui Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Program ini dimulai pada 10 Agustus dan akan berlangsung hingga 30 September 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus menertibkan administrasi kendaraan di wilayah Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan ajakan kepada seluruh masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Menurutnya, berbagai insentif yang ditawarkan cukup signifikan dan bisa meringankan beban warga.
“Ini kesempatan yang sangat baik. Kami imbau masyarakat jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan sudah diberikan pemerintah,” ujar Rudi di Batam, Jumat (28/8/2026).
Berikut rincian keringanan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak:
1. Bebas sanksi administrasi PKB 100 persen – Bagi yang terlambat membayar, sanksi denda dihapuskan seluruhnya.
2. Pengurangan pokok PKB 50 persen – Potongan ini hanya berlaku untuk tunggakan, bukan untuk pajak kendaraan tahun berjalan.
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II 100 persen – Khusus bagi warga yang melakukan proses balik nama kendaraan.
4. Bebas denda SWDKLLJ 100 persen – Denda sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas dihapus, juga tidak berlaku untuk tahun berjalan.
Selain program pemutihan, pemerintah juga memberi tambahan potongan pokok PKB berdasarkan cara pembayaran. Jika membayar melalui e-Samsat, potongan bertambah 5 persen. Sementara jika membayar langsung di loket Samsat, potongan tambahan sebesar 3 persen.
Khusus kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri, ada potongan pokok PKB untuk mutasi masuk sebesar 50 persen dan berlaku untuk tahun 2026.
Rudi kembali menegaskan bahwa ini adalah momentum tepat bagi warga untuk membereskan kewajiban pajaknya. Ia berharap masyarakat tidak melewatkan program yang hanya berlangsung hingga akhir September mendatang.
“Selain meringankan beban, bayar pajak tepat waktu juga membantu pemerintah mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau ingin balik nama kendaraan diminta segera memanfaatkan layanan Samsat dan kanal pembayaran yang tersedia. Jangan tunda-tunda, karena program ini hanya berlaku sampai 30 September 2026.