Batam – Pemerintah Kota Batam meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara dan potensi kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat. Langkah ini diambil setelah pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada Selasa, 15 September 2026, pukul 06.00 WIB menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Batam berada di angka 79 atau berstatus sedang.
Sebagai bentuk antisipasi, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh unsur pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, camat, lurah, Ketua RT/RW, hingga masyarakat luas.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” imbau Amsakar.
Masyarakat pun diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kabut asap dan kualitas udara di lingkungan masing-masing. Aktivitas di luar rumah sebaiknya dikurangi apabila kabut asap semakin pekat. Bagi yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan saat udara kurang sehat, penggunaan masker sangat dianjurkan.
Selain itu, warga diminta menjaga kondisi tubuh, memperbanyak konsumsi air putih, dan segera memeriksakan diri jika mengalami keluhan kesehatan. “Keluhan yang perlu diwaspadai antara lain sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, sakit tenggorokan, maupun gangguan kesehatan lainnya,” kata Amsakar.
Pemko Batam juga akan terus menginformasikan kualitas udara kepada masyarakat melalui ISPU. Surat edaran tersebut mengatur langkah bagi berbagai unsur di Kota Batam. Instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta diminta memastikan lingkungan kerja tetap sehat dan aman, termasuk menjaga sirkulasi udara serta menyesuaikan kegiatan apabila kualitas udara memburuk.
Lembaga pendidikan dan perguruan tinggi diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kesehatan peserta didik, mahasiswa, guru, dosen, dan tenaga kependidikan. Kegiatan pembelajaran maupun olahraga di luar ruangan dapat dikurangi atau disesuaikan jika kondisi udara tidak memungkinkan.
Sementara itu, pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, dan tempat umum diminta memastikan sistem ventilasi dan pendingin udara berfungsi dengan baik serta mengurangi potensi masuknya asap ke dalam bangunan.
Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan bertambahnya kasus gangguan pernapasan akibat paparan asap. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, antara lain bayi dan anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau penyakit kronis.
Di tingkat kecamatan dan kelurahan, koordinasi dengan perangkat daerah, TNI/Polri, pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan, serta masyarakat diminta terus diperkuat. Camat dan lurah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap potensi pembakaran lahan, sampah, atau aktivitas lain yang dapat menimbulkan asap.
Ketua RT/RW memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api, kebakaran lahan, atau sumber asap yang berpotensi membahayakan.
“Kami mengingatkan seluruh pihak untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi guna mencegah serta meminimalkan dampak kabut asap,” ujar Amsakar.
Masyarakat dapat menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang bebas pulsa apabila membutuhkan bantuan dalam kondisi darurat. Pemko Batam juga mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kewaspadaan dan kepedulian bersama dinilai penting untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat Batam selama kondisi kualitas udara perlu mendapat perhatian,” pungkasnya.