Lingga — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi perhatian publik.
Di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, kasus itu ikut menghidupkan kembali pembicaraan mengenai sejumlah persoalan pertanahan yang selama ini masih dipertanyakan masyarakat.
Mantan Bupati Lingga, Alias Wello, meminta momentum tersebut dijadikan evaluasi untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan pertanahan di daerah. Menurutnya, masih ada sejumlah pertanyaan masyarakat yang membutuhkan penjelasan, terutama berkaitan dengan aktivitas PT Citra Sugi Aditya (CSA).
Pertanyaan itu menyangkut Hak Guna Usaha (HGU), titik koordinat kawasan, lahan plasma, serta lahan yang diklaim atau dikuasai masyarakat. Persoalan tersebut juga bersinggungan dengan warga yang memiliki dasar penguasaan atau kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), sporadik, alas hak, maupun tanah yang telah dikelola secara turun-temurun.
“Saya tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi OTT KPK di lingkungan ATR/BPN menjadi pengingat bahwa persoalan pertanahan harus ditangani secara transparan karena menyangkut hak masyarakat,” ujar Alias Wello, Selasa (15/9/2026).
Alias Wello menegaskan, suara kritis masyarakat terhadap persoalan lahan tidak serta-merta berarti menolak investasi. Menurutnya, investasi tetap diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi harus berjalan berdasarkan aturan dan tetap menghormati hak masyarakat.
“Masyarakat tidak anti investasi. Tetapi investasi juga harus berjalan sesuai aturan hukum dan menghormati hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan mengenai batas HGU, status lahan plasma, pelepasan hak, hingga kompensasi merupakan hal yang wajar dipertanyakan masyarakat.
“Ketika masyarakat mempertanyakan batas HGU, status plasma, pelepasan hak maupun kompensasi lahan, itu adalah hak mereka sebagai warga negara,” tambahnya.
Lebih jauh, Alias Wello menilai keterbukaan informasi menjadi salah satu cara untuk menghindari kesalahpahaman maupun konflik agraria yang berkepanjangan. Jika seluruh proses terkait HGU telah dilaksanakan sesuai ketentuan, ia berharap pemerintah dan instansi pertanahan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tunjukkan kepada masyarakat. Bentangkan titik koordinatnya. Jelaskan batas-batasnya,” tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas sekaligus menghindari spekulasi mengenai status dan batas lahan. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan agraria yang tidak segera diselesaikan berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Karena itu, pemerintah daerah, BPN, dan pihak perusahaan dinilai perlu duduk bersama mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum serta mempertimbangkan hak masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat merasa berjalan sendiri mencari keadilan. Negara harus hadir. Pemerintah daerah harus hadir. BPN juga harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Alias Wello juga menekankan pentingnya menjaga kepentingan masyarakat Lingga di tengah masuknya berbagai investasi. Menurutnya, pembangunan daerah harus mampu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kuasai dan kelola selama bertahun-tahun.
“Investasi yang baik adalah investasi yang membawa kesejahteraan dan tidak meninggalkan persoalan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan pertanahan yang masih menjadi perhatian masyarakat Lingga. Dengan keterbukaan dan kepastian hukum, potensi konflik dapat diminimalkan sehingga investasi dan pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.