Operator Kapal Feri Protes Soal Kebijakan Kepil BP Batam, Tarif Penumpang Berpotensi Naik

Operator Feri Batam Protes Keras BP Batam: Kebijakan Jasa Kepil Dinilai Sepihak, Tarif Penumpang Terancam Naik*

Batam – Polemik penerapan Jasa Kepil terhadap kapal ferry penumpang di Batam memasuki babak baru. Kali ini keberatan tidak hanya datang dari organisasi, tetapi langsung dari perusahaan-perusahaan pelayaran yang setiap hari mengoperasikan kapal penumpang domestik dan internasional di pelabuhan Batam.

ADVERTISEMENT

Sejumlah operator akhirnya mengambil sikap bersama dengan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tentang Keberatan dan Protes atas Tidak Dilibatkannya Perusahaan Pelayaran Kapal Penumpang dalam Pembahasan Penerapan Jasa Kepil.

Dokumen tersebut ditandatangani dan distempel oleh PT Lestari Indoma Bahari, PT Budiman Indah Perkasa, PT Lautan Inti Mega, PT Baruna Jaya, PT Pelayaran Batam Bahari Sejahtera, PT Lautan Sarana Nusantara, PT Citra Adiartha Shipping, PT Pelayaran Anugerah Samudra Mas, PT Prima Buana Gema Bahari, PT Batam Fast, PT Citra Bahari Indonesia, PT Putramaju Global Indonesia, PT Pelayaran Megah Jaya Sejahtera, dan PT Wijaya Artha Shipping.

Surat tersebut turut diketahui DPW APKAPI Riau dan Kepulauan Riau. Nama-nama dan tanda tangan perusahaan terlihat pada halaman penandatanganan dokumen protes tersebut.

Sikap bersama itu muncul setelah perusahaan-perusahaan tersebut mengetahui adanya pembahasan tindak lanjut penerapan Jasa Kepil Kapal Ferry Penumpang domestik dan internasional pada 11 September 2026.

Bagi para operator, persoalannya sederhana tetapi mendasar: mereka adalah pihak yang mengoperasikan kapal, mereka pula yang nantinya menggunakan jasa dan menerima konsekuensi pembebanan biaya. Mengapa justru mereka tidak diberikan ruang yang memadai dalam pembahasan?

Dalam pernyataan bersama itu, para operator menilai penerapan Jasa Kepil berkaitan langsung dengan mekanisme pelayanan, kewajiban pengguna jasa, tata cara pelaksanaan dan tarif yang akan masuk ke dalam biaya operasional perusahaan.

Karena itulah mereka merasa hak dan kepentingannya sebagai pengguna jasa terabaikan.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Hukum APKAPI Riau–Kepulauan Riau, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H., menilai persoalan ini tidak perlu diarahkan menjadi perdebatan antara APKAPI dengan INSA ataupun menjadi persoalan persaingan antarasosiasi.

Menurutnya, substansi persoalannya jauh lebih penting: apakah pihak yang secara nyata menggunakan jasa dan menanggung akibat langsung suatu kebijakan sudah diberikan ruang yang layak dalam proses pembahasannya?

“Jangan persoalan ini digeser menjadi persoalan organisasi mana yang berhak dan organisasi mana yang tidak berhak. Itu justru menjauhkan kita dari substansi. Faktanya ada perusahaan-perusahaan yang setiap hari mengoperasikan kapal penumpang di Batam, menggunakan fasilitas pelabuhan dan nantinya menerima langsung konsekuensi penerapan Jasa Kepil. Mengapa mereka tidak diundang? Itu pertanyaan hukumnya.” Ujar Edwar,Kamis 17 September 2026.

ADVERTISEMENT

Menurut Edwar, persoalan tersebut semakin penting karena rezim hukum pelayaran telah mengalami perubahan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pasal 110 hasil perubahan mengatur mekanisme tarif jasa kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan secara eksplisit menempatkan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa dalam mekanisme kesepakatan tarif.

Untuk pelayanan jasa kapal, undang-undang menggunakan kategori asosiasi di bidang kepemilikan kapal dan pelayaran rakyat, tanpa menunjuk nama organisasi tertentu.

ADVERTISEMENT

Menurut Edwar, perubahan norma pada tingkat undang-undang tersebut penting ketika membaca PM 121 Tahun 2018.

PM 121/2018 memang masih berlaku. Peraturan itu bahkan secara spesifik menyebut INSA dan PELRA dalam mekanisme tarif pelayanan jasa kapal.

Namun Edwar mengingatkan PM tersebut lahir pada 2018, sedangkan konstruksi Pasal 110 UU Pelayaran kemudian diubah melalui UU 66/2024 yang berlaku sejak 28 Oktober 2024.

Karena itu, menurutnya, peraturan menteri yang lebih lama harus dibaca, dievaluasi dan diselaraskan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan lebih baru, bukan sebaliknya menjadikan konstruksi lama sebagai alasan untuk mempersempit partisipasi pengguna jasa yang mempunyai keterkaitan langsung.

“PM 121 Tahun 2018 tetap kita hormati sebagai peraturan yang masih berlaku. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata bahwa Undang-Undang Pelayaran telah berubah pada tahun 2024. Maka aturan teknis yang lahir sebelumnya harus dibaca dan diharmonisasikan dengan perkembangan norma undang-undangnya. Jangan justru norma undang-undang yang lebih baru dipaksa mengikuti cara membaca peraturan teknis yang lebih lama,” terangnya.

Edwar menilai hal inilah yang seharusnya menjadi titik perhatian, bukan mempertentangkan APKAPI dengan INSA.

“Tidak perlu ada pertarungan APKAPI dan INSA. Bukan itu masalahnya. Undang-undang berbicara mengenai asosiasi berdasarkan bidang dan keterkaitannya dengan pelayanan. Yang harus dicari adalah keterkaitan nyata dengan objek kebijakan dan siapa pengguna jasa yang terdampak.”

Operatornya Ada di Depan Mata, Mengapa Tidak Didengar?

Menurut Edwar, bahkan apabila perdebatan mengenai representasi asosiasi dikesampingkan seluruhnya, masih terdapat satu fakta yang sulit dibantah: perusahaan-perusahaan yang menandatangani nota protes adalah operator yang secara aktual menjalankan dan mengoperasikan kapal penumpang.

Mereka bukan pihak yang mempunyai kepentingan abstrak.

Mereka mengoperasikan kapal, menggunakan pelayanan pelabuhan, menanggung biaya operasional dan akan menjadi pihak yang secara langsung menerima konsekuensi apabila terdapat kewajiban serta tarif Jasa Kepil.

“Kalau kita kesampingkan dahulu persoalan asosiasi, perusahaan-perusahaan ini tetap mempunyai kepentingan faktual yang langsung. Kapalnya mereka operasikan. Pelabuhannya mereka gunakan. Jasanya nanti mereka gunakan. Tagihannya nanti kepada mereka. Dampak ekonominya juga mereka yang pertama merasakan. Lalu pertanyaannya sangat sederhana: mengapa operator-operator ini tidak diundang?,” tegasnya.

Menurut Edwar, di titik itulah terdapat kekeliruan yang harus diperbaiki.

“Jangan pengguna jasa baru ditempatkan sebagai pihak yang penting ketika waktunya membayar. Kalau kewajibannya menyentuh mereka, maka proses pembahasannya juga harus menyentuh mereka,” katanya.

PM 121/2018 sendiri dalam mekanisme tarif mensyaratkan adanya data perhitungan biaya pokok, kualitas pelayanan, telaahan dan justifikasi dampak tarif terhadap beban pengguna jasa, standar pelayanan, serta berita acara kesepakatan dengan asosiasi pengguna jasa.

Karena itu, Edwar mempertanyakan apabila aspek pembebanan tarif dibahas tetapi operator yang akan menanggung akibat ekonominya tidak memperoleh ruang yang memadai.

“Tarif bukan angka yang lahir di ruang kosong. Di belakang angka itu ada pelayanan yang harus diberikan, ada kebutuhan teknis yang harus dibuktikan, ada pengguna jasa yang membayar dan ada dampak ekonomi yang harus dihitung.”

Bainuri: Jangan Sampai Ujung-Ujungnya Masyarakat yang Membayar

Sementara itu Ketua DPW APKAPI Riau–Kepulauan Riau, Bai, melihat persoalan tersebut dari sisi operasional dan sosial.

Menurutnya, setiap komponen biaya baru yang dibebankan kepada kapal akan masuk ke struktur biaya operasional perusahaan.

Dampaknya memang tidak serta-merta berarti harga tiket otomatis naik. Namun apabila biaya operasional terus bertambah, terdapat potensi tekanan terhadap harga tiket, frekuensi perjalanan, efisiensi operasional hingga keberlangsungan pelayanan pada rute tertentu.

“Jangan melihat Jasa Kepil hanya sebagai hubungan BP Batam dengan perusahaan kapal. Kalau ada tambahan biaya kepada kapal, biaya itu masuk ke operasional. Kalau operasional terus bertambah, tentu perusahaan harus menghitung kembali biaya pelayanannya. Pada akhirnya ada potensi masyarakat ikut terkena dampaknya.”

Bai mengatakan persoalan tersebut sangat sensitif bagi Kepulauan Riau karena transportasi laut mempunyai fungsi sosial yang jauh lebih besar dibandingkan daerah yang konektivitas utamanya bertumpu pada transportasi darat.

Kapal ferry mengangkut masyarakat untuk bekerja, berobat, sekolah, berdagang, mengurus keluarga dan melakukan perjalanan antarpulau maupun internasional.

Karena itu, menurutnya, kebijakan yang berpotensi menambah biaya transportasi laut harus dibicarakan secara matang dengan pelaku usaha yang memahami kondisi operasional sebenarnya.

“Kami ini setiap hari menjalankan kapal. Kami tahu bagaimana pola sandar, frekuensi perjalanan, karakter kapal, biaya bahan bakar, kru, perawatan dan berbagai biaya lainnya. Kalau kemudian muncul komponen pelayanan dan biaya baru, sangat wajar perusahaan bertanya: apa kebutuhannya, bagaimana pelayanannya dan berapa dampaknya terhadap operasi kami?,” ungkapnya.

Tegaskan perusahaan pelayaran tidak menolak keselamatan.

Justru menurutnya operator merupakan pihak yang berkepentingan langsung terhadap keselamatan karena keselamatan kapal, awak kapal dan penumpang merupakan bagian dari kegiatan mereka setiap hari.

“Kalau memang Jasa Kepil dibutuhkan berdasarkan kondisi teknis dan keselamatan, mari dibuka kajiannya dan kita bahas bersama. Tetapi jangan operator ditinggalkan dalam pembahasannya, lalu nanti ketika kebijakan berjalan operator diminta menerima kewajiban dan biayanya.”

Potensi Efek Berantai kepada Masyarakat

Bai mengingatkan terdapat mata rantai ekonomi yang tidak boleh diabaikan.

Ketika satu komponen biaya masuk ke kapal, perusahaan harus memasukkannya ke perhitungan biaya operasi. Jika beban tersebut menjadi material, operator dapat melakukan penyesuaian efisiensi. Dalam kondisi tertentu, hal itu berpotensi memengaruhi biaya pelayanan, frekuensi perjalanan atau harga yang akhirnya dibayar penumpang.

Karena itu, ia meminta BP Batam tidak hanya menghitung berapa penerimaan yang dapat diperoleh dari suatu jasa, tetapi juga menghitung dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan tersebut terhadap ekosistem angkutan penumpang.

“Batam dan Kepulauan Riau ini wilayah kepulauan. Kapal bukan barang mewah bagi masyarakat kita. Kapal adalah alat mobilitas. Karena itu jangan sampai kebijakan yang kelihatannya hanya menambah satu komponen biaya di pelabuhan, ternyata efek akhirnya sampai ke kantong masyarakat.”

Operator Minta Proses Dibuka, Bukan Keselamatan Dikurangi

Dalam pernyataan bersama tersebut, para perusahaan meminta proses pembahasan penerapan Jasa Kepil terhadap kapal penumpang domestik dan internasional ditinjau kembali.

Mereka meminta perusahaan pelayaran dilibatkan secara langsung, diberikan kesempatan menyampaikan data dan kondisi operasional, serta meminta dasar hukum, mekanisme pelayanan, standar pelayanan dan dasar perhitungan tarif dibahas secara transparan.

Surat tersebut juga meminta agar sebelum terdapat kejelasan mekanisme dan tarif, tidak dilakukan pembebanan atau penerapan secara sepihak. Para operator menegaskan keberatan tersebut bukan penolakan terhadap peningkatan keselamatan dan pelayanan kepelabuhanan.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article