Batam — Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memastikan Pemerintah Kota (Pemko) Batam hadir di tengah persoalan ketenagakerjaan yang menimpa 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia. Ia meminta para pekerja tetap tenang dan menyerahkan proses penyelesaian kepada pemerintah.
“Percaya kepada pemerintah ya, Insya Allah, kita akan cari jalan keluar terbaik,” ujar Amsakar saat menerima ratusan pekerja perusahaan garmen tersebut di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (16/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Amsakar menegaskan Pemko Batam akan mendalami kondisi perusahaan secara menyeluruh. Ia memastikan hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian utama dalam setiap langkah penyelesaian.
Persoalan ini bermula ketika aktivitas produksi PT Ghim Li Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, terhenti sepenuhnya sejak 7 September 2026. Kondisi itu berdampak langsung pada 1.025 pekerja, baik karyawan tetap maupun pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berdasarkan pendataan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, para pekerja kini menghadapi ketidakpastian. Terutama terkait gaji periode Agustus 2026 dan sejumlah hak ketenagakerjaan lain yang belum dibayarkan manajemen.
Amsakar mengungkapkan, proses negosiasi terkait persoalan PT Ghim Li tengah berlangsung di Singapura. Pemko Batam, kata dia, tidak ingin persoalan tersebut berujung pada terabaikannya hak para pekerja.
“Kita tidak ingin perusahaan lepas tangan. Hak-hak bapak dan ibu harus kita perjuangkan,” katanya.
Untuk menelusuri persoalan secara menyeluruh, Pemko Batam akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pendalaman dan investigasi. Tim itu nantinya berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Pendalaman dilakukan antara lain menyusul informasi mengenai perubahan status PT Ghim Li Indonesia. Berdasarkan informasi dari serikat pekerja, perusahaan yang sebelumnya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 5 Agustus 2026.
Perubahan itu juga disebut diikuti perpindahan alamat hukum perusahaan dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat. Pemko Batam bersama instansi terkait akan menelusuri perubahan tersebut, termasuk kaitannya dengan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.
Amsakar menegaskan, pemerintah akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini hingga ditemukan titik terang.
“Insya Allah saya tidak akan lepas dari problem yang bapak dan ibu hadapi ini. Saya akan terus dalami dan telusuri,” tegasnya.
Terkait kepesertaan BPJS, Amsakar memastikan Pemko Batam tetap menanggung pembiayaan BPJS bagi para pekerja. Menurutnya, itu bentuk perhatian pemerintah di tengah kondisi yang mereka hadapi. Ia juga mengapresiasi para pekerja yang selama ini menjaga situasi Batam tetap kondusif.
“Terima kasih sudah menjadikan Batam tetap kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam, Hartono, mengatakan kondisi PT Ghim Li Indonesia hingga kini belum memperoleh kejelasan setelah aktivitas produksi berhenti sejak 7 September 2026. Menurutnya, para pekerja membutuhkan kepastian mengenai keberlangsungan perusahaan serta hak-hak yang belum mereka terima.
“Intinya kami mengadukan nasib. Kalau bisa, manajemen dipanggil untuk hadir dan memperjelas sebenarnya apa yang terjadi di PT Ghim Li,” kata Hartono.
Hartono berharap pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan manajemen perusahaan. Tujuannya agar persoalan yang dihadapi dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan penyelesaian.
Pertemuan di Kantor Wali Kota Batam itu menjadi ruang bagi para pekerja menyampaikan langsung kondisi yang mereka alami. Pemko Batam selanjutnya akan melakukan pendalaman bersama instansi terkait untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi perusahaan, sekaligus memastikan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tetap memperhatikan hak-hak para pekerja.