Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan menerima Sertifikat Aset Barang Milik Daerah (BMD), Wakaf, dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan berlangsung di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Jumat (18/09/2026).
Kegiatan itu juga disejalankan dengan Kunjungan Kerja Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, ke Provinsi Kepulauan Riau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, usai menerima seluruh sertifikat tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil BPN Kepri yang telah menjalin sinergi luar biasa.
“Ada sertifikat untuk Aset BMD, Wakaf, termasuk sertifikat masyarakat dari PTSL. Ini langkah penting, sebab kejelasan status yang sah lewat sertifikat bisa menjadi salah satu landasan dalam menyusun kebijakan,” ungkap Ronny.
Selain penyerahan sertifikat, Pemkab Bintan juga menerima bantuan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Tembeling dan Tanjung Uban. Dokumen RDTR sendiri saat ini menjadi bagian dari gambaran terdepan potensi investasi daerah dengan deskripsi tata ruang yang lengkap.
Secara umum, beberapa aset di wilayah Kabupaten Bintan yang diserahkan adalah:
1. Jalan Gesek – Toapaya kepada Pemprov Kepri.
2. Taman Pendidikan Seni Al Qur’an di Sebong Pereh kepada Pemdes Sebong Pereh.
3. Musholla Ar-Razak di Sebong Pereh kepada Pemdes Sebong Pereh.
4. SDN 003 Toapaya kepada Pemkab Bintan.
5. SMPN 9 Bintan kepada Pemkab Bintan.