Lingga — Angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lingga mencatatkan rapor positif, tapi di sisi lain, tunda bayar pemerintah daerah hingga menjelang akhir 2026 masih belum tuntas. Beban utang menumpuk, kas daerah minim, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak kunjung membaik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: pertumbuhan yang diumumkan itu seberapa riil menyentuh persoalan fiskal?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Lingga menunjukkan ekonomi triwulan II-2026 tumbuh 3,55 persen secara tahunan. Sektor Administrasi Pemerintahan menjadi motor utama dengan pertumbuhan 23,05 persen, disokong realisasi belanja APBD dan APBN termasuk pembayaran THR dan gaji ke-13 。 Tapi pertumbuhan yang ditopang belanja pemerintah ini tidak sejalan dengan kondisi keuangan daerah yang justru tertekan.
Sisa Tunda Bayar 2025 Masih Jadi Beban
Dari informasi yang dihimpun, utang tunda bayar Pemkab Lingga tahun 2025 tercatat sekitar Rp83 miliar dalam reviu Inspektorat. Namun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, angka utang belanja 2025 mencapai Rp106,78 miliar.
Selisih itu muncul karena BPK memasukkan kewajiban putusan inkrah PTUN senilai sekitar Rp19 miliar yang berkaitan dengan sengketa lama antara Bupati dan DPRD, plus utang BLUD dan kapitasi sekitar Rp3,7 miliar.
Dari total tersebut, hingga kini baru sekitar Rp45 miliar yang bisa dianggarkan melalui dua kali peraturan bupati pergeseran APBD 2026. Realisasi pembayarannya bahkan lebih kecil lagi— baru sekitar Rp22 miliar. Artinya, sebagian besar kewajiban kepada kontraktor dan pihak ketiga masih menggantung.
Wakil Bupati Lingga, Novrizal, dalam pertemuan dengan kontraktor pertengahan Juli lalu mengaku pemerintah berkomitmen menyelesaikan tunda bayar secara bertahap sesuai kemampuan keuangan. Tapi kemampuan keuangan itu sendiri tengah diuji.
Kas Cuma Cukup Bayar 0,17 Persen Utang
LHP BPK mengungkap rasio kas Pemkab Lingga per 31 Desember 2025 hanya 0,17 persen— yang berarti kas yang tersedia hanya mampu menutup 0,17 persen dari total utang belanja di luar BLUD dan kapitasi. Defisit APBD 2025 tercatat 10,72 persen, jauh melampaui batas maksimal 3,35 persen sesuai kapasitas fiskal daerah.
Kondisi ini diperparah penggunaan dana earmarked. BPK menemukan sekitar Rp22,1 miliar dana DAU-SG dan DAK Nonfisik yang seharusnya tersedia di kas daerah justru dipakai untuk belanja operasional yang semestinya dibiayai PAD. Akibatnya, muncul utang belanja yang tidak bisa dibayar hingga akhir 2025.
Bapenda Tak Mampu Dongkrak PAD
Sumber masalah fiskal Lingga tidak lepas dari lemahnya penerimaan daerah. Realisasi PAD 2025 hanya Rp39,49 miliar dari target Rp184,97 miliar, sekitar 21 persen. BPK juga mencatat kekurangan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp4,85 miliar dari tiga wajib pajak, dengan PT TTU mendominasi sekitar Rp4,5 miliar.
Sekda Lingga Armia mengakui sektor tambang belum berjalan optimal sehingga PAD tidak bisa diandalkan. Pemerintah sudah menyurati Gubernur Kepri untuk penyesuaian harga pasir kuarsa agar perusahaan bergerak dan PAD naik.
Pinjaman Bank Rp30 Miliar Jatuh Tempo
Di tengah keterbatasan itu, Pemkab Lingga memiliki kewajiban pinjaman bank daerah sekitar Rp30 miliar yang harus dilunaskan hingga Desember 2026. Waktu pembayaran bertepatan dengan kebutuhan THR pegawai. Armia menegaskan pinjaman tidak boleh dipakai untuk menambal tunda bayar karena aturannya sudah jelas.
Pemerintah menargetkan pelunasan sekitar 50 persen tunda bayar pada Desember nanti. Tapi dengan kas yang nyaris kosong dan PAD yang belum bergerak, target itu terdengar lebih seperti harapan daripada proyeksi yang terukur.
Pertumbuhan 3,55 persen adalah angka yang bagus untuk dipajang. Tapi ketika utang lebih dari Rp100 miliar belum tuntas, kas daerah hanya cukup untuk 0,17 persen kewajiban, dan pinjaman bank menagih di akhir tahun— pertanyaan yang lebih mendesak bukanlah seberapa cepat ekonomi tumbuh, melainkan seberapa lama keuangan daerah ini bisa bertahan sebelum benar-benar kolaps.