Gubernur Kepri Ansar Ahmad Cabut SK KPID Usai Dibatalkan PTTUN Medan

Tanjungpinang — Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, didesak segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan atas SK Nomor 1082 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Periode 2025–2028.

Langkah ini dinilai mendesak demi mematuhi amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN yang dibacakan pada Kamis (17/9/2026).

ADVERTISEMENT

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri berkomitmen penuh menghormati putusan tingkat banding itu. Namun, ia mengakui pemerintah daerah belum bisa menentukan langkah hukum lanjutan karena belum memegang dokumen fisik putusan.

“Pemprov Kepri menghormati keputusan banding dari PTTUN Medan. Sampai saat ini keputusannya belum diterima kuasa hukum Pemprov, dalam hal ini Biro Hukum,” ujar Misni saat dikonfirmasi media, Sabtu (19/9/2026).

Misni menjelaskan, Biro Hukum bersama tim kuasa hukum Pemprov Kepri saat ini tengah menelusuri, mengunduh, dan mempelajari dokumen lengkap amar serta pertimbangan hukum hakim melalui sistem e-Court Mahkamah Agung. Hasil kajian itu nantinya akan dilaporkan langsung kepada Gubernur Ansar Ahmad.

“Setelah dokumen amar putusan secara utuh diterima, kami segera melakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.

Pintu Kasasi Tertutup

Di sisi lain, Analis Hukum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Dr. Achmad Yani, S.H., M.H., mengingatkan bahwa pintu kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebenarnya sudah tertutup rapat berdasarkan aturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung secara tegas menghalangi objek Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang berjangkauan lokal daerah untuk dibawa ke tingkat kasasi.

ADVERTISEMENT

“SK Gubernur Kepri tersebut diterbitkan oleh pejabat daerah dan jangkauan daya laku hukumnya bersifat lokal di wilayah Kepri saja. Sengketa dengan objek KTUN pejabat daerah berjangkauan lokal merupakan kategori perkara yang dihalangi oleh undang-undang untuk diajukan kasasi,” urai Yani pada Minggu (20/9/2026).

Jika Pemprov Kepri tetap bersikeras mendaftarkan permohonan kasasi, Yani menyebut Ketua PTUN Tanjungpinang wajib mengeluarkan penetapan untuk menolak permohonan tersebut berdasarkan SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Akibatnya, berkas perkara tidak akan dikirimkan ke MA.

Karena sarana kasasi terkunci oleh undang-undang, Yani berpendapat Putusan PTTUN Medan otomatis menjadi putusan tingkat terakhir yang final. Konsekuensinya, status pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025–2028 kini telah resmi dinyatakan batal demi hukum.

ADVERTISEMENT

Dampak dari status inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini mewajibkan pemerintah daerah untuk segera menyetop segala hak keuangan para komisioner yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Segala hak keuangan para Komisioner KPID Kepri yang bersumber dari APBD wajib dihentikan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Ini sangat krusial untuk mencegah potensi kualifikasi kerugian keuangan daerah yang bisa berdampak pada masalah hukum baru,” tegas Yani.

Kasus ini sendiri bermula dari gugatan yang diajukan oleh Monalisa, salah satu peserta seleksi KPID Kepri yang tidak lolos. Setelah gugatannya sempat dinyatakan tidak dapat diterima pada tingkat pertama di PTUN Tanjungpinang, Monalisa mengajukan banding ke PTTUN Medan pada 9 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Bak membalikkan keadaan, Majelis Hakim PTTUN Medan yang diketuai Dr. H. Mustamar, S.H., M.H., menganulir putusan tingkat pertama dan mengabulkan seluruh gugatan Monalisa karena menilai ia memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat akibat kepentingannya dirugikan langsung oleh penerbitan SK tersebut.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article