Penataan Reklame Batam: 7 Titik Disetujui, 4 Ditunda, 1 Gugur

Batam — Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus merapikan penyelenggaraan reklame agar selaras dengan perencanaan tata ruang dan estetika kota. Dalam rapat tindak lanjut permohonan persetujuan titik reklame, Tim Penyelenggara Reklame memutuskan tujuh dari 12 permohonan disetujui, empat ditunda untuk ditindaklanjuti, dan satu dinyatakan gugur.

Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, di Kantor DPMPTSP Batam, Rabu (4/11/2026), itu dihadiri Tim Penyelenggara Reklame, termasuk perwakilan BP Batam dan Staf Ahli Wali Kota Batam, Jefridin.

ADVERTISEMENT

Dua belas permohonan yang dibahas berasal dari sejumlah perusahaan yang berencana membangun reklame di kawasan strategis. Rinciannya, tiga permohonan di Simpang K-Square, lima permohonan di Simpang Pollux, dan empat permohonan di Simpang Gelael.

Reza menjelaskan, proses evaluasi kini diawali dengan survei langsung ke lokasi yang diajukan sebelum permohonan dibahas dalam rapat tim. Langkah itu dilakukan agar setiap usulan dinilai berdasarkan kondisi aktual, kesesuaian lokasi, serta kelayakan pemasangan reklame di lapangan.

“Proses evaluasi kini diawali dengan survei langsung ke lokasi yang diajukan sebelum permohonan dibahas dalam rapat tim. Langkah ini dilakukan agar setiap usulan dapat dinilai berdasarkan kondisi aktual, kesesuaian lokasi, serta kelayakan pemasangan reklame di lapangan,” katanya.

Hal ini menjadi perhatian karena sejumlah lokasi yang diajukan berada di kawasan strategis dan menjadi bagian dari wajah Kota Batam. Karena itu, penempatan maupun desain reklame perlu memperhatikan keselarasan dengan lingkungan sekitarnya.

Penataan tersebut sejalan dengan Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang telah diluncurkan Pemko Batam bersama BP Batam. Dokumen perencanaan itu memuat 2.481 titik reklame yang menjadi acuan penempatan reklame sekaligus membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.658 titik dialokasikan untuk reklame jenis neon box dan videotron, sedangkan 823 titik lainnya diperuntukkan bagi pemasangan umbul-umbul. Melalui pemetaan itu, pelaku usaha dapat mengetahui informasi mengenai lokasi, ukuran, hingga tarif sewa titik reklame sebelum mengajukan permohonan.

“Informasi mengenai titik reklame dan ketentuan pemanfaatannya dapat diakses melalui aplikasi EASY pada laman https://easy.batam.go.id/web/,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article