Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan pelindungan data pribadi dalam penyelenggaraan layanan publik berbasis digital. Langkah ini dinilai krusial agar pemanfaatan teknologi pemerintahan tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga aman dan menghormati hak masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian di Ballroom Golden View Hotel, Batam. Acara yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam ini mengusung tema “Penguatan Sinergi Antarinstansi Melalui Layanan Data Keimigrasian yang Akuntabel dan Berbasis Pelindungan Data Pribadi” dan diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai instansi pemerintah.
Dalam paparannya yang berjudul “Pelindungan Data Pribadi dalam Tata Kelola Aplikasi Layanan Data Pemerintah”, Rudi menekankan pentingnya membangun sistem pengelolaan data yang terencana, terintegrasi, dan memiliki standar keamanan memadai. Menurutnya, perkembangan layanan digital pemerintah harus berjalan seiring dengan tata kelola data yang baik.
“Pertukaran informasi antarinstansi memang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan bahwa pemrosesan data harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang terukur, serta mekanisme pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, teknologi tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan terhadap informasi pribadi pengguna layanan.
Rudi menyoroti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai landasan penting. Regulasi tersebut mengatur berbagai prinsip dalam pemrosesan data pribadi, mulai dari pembatasan tujuan, transparansi, akurasi, keamanan, hingga akuntabilitas pengelolaan data.
Ia juga menyoroti meningkatnya kebutuhan integrasi dan pertukaran informasi di lingkungan pemerintahan. Kondisi ini menuntut setiap instansi memahami batas kewenangan serta tanggung jawab dalam mengakses dan memanfaatkan data. Dalam layanan keimigrasian, misalnya, informasi yang dikelola dapat mencakup berbagai kategori data pribadi. Karena itu, setiap permintaan, akses, dan pemanfaatannya harus dilakukan sesuai kebutuhan, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rudi menegaskan bahwa tata kelola layanan digital harus dibangun dengan memperhatikan pengendalian hak akses, keamanan sistem informasi, dan kejelasan tanggung jawab setiap instansi. Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Selain Kepala Diskominfo Batam, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian yang memaparkan optimalisasi layanan data keimigrasian. Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme permohonan data, registrasi akun instansi, hingga tata cara penggunaan aplikasi layanan data keimigrasian.
Melalui kegiatan ini, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin kuat, khususnya dalam memahami prosedur, batas kewenangan, dan prinsip pelindungan data pribadi dalam pemanfaatan layanan digital.
Diskominfo Batam bersama Kantor Imigrasi Batam dan instansi pemerintah lainnya terus mendorong terwujudnya tata kelola pertukaran data yang efektif, aman, transparan, dan akuntabel.
“Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital pemerintahan, agar inovasi pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada kecepatan dan kemudahan, tetapi juga menjamin keamanan informasi serta melindungi hak masyarakat,” tutup Rudi.