Satgas Mafia Tanah Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan.
Dalam kasus ini sebanyak 19 orang yang diduga pelaku pemalsuan surat tanah ditetapkan menjadi tersangka.
″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar, pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018 dan tempat nya yaitu di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5).
Disebutkan peran masing-masing tersangka berbeda-beda seperti inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA.
Baca Juga
Selanjutnya pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH.
Sedangkan yang berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur.
“Dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain,” ujar Kombes Harry.
Dalan beraksi, inisiator membuat surat Sporadik ersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain.
Perbuatan ini untuk mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan.
“Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000,” bebernya.
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu M. D. Ardiyaniki, manambahkan para inisiator bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa seperti mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga yang kemudian dijualkan kepada salah satu perusahaan.
“Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar 1,5 Miliar,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satgas yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan, dan Kanwil BPN Provinsi Kepri turut mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 Buah Mesin Ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT).
Selanjutnya juga terdapat 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan kwitansi jual beli.
Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri, Joko Pitoyo Cahyono, yang hadir dalam konferensi pers tersebut turut mengimbau agar masyarakat yang ingin membeli tanah perlu melakukan pengecekan untuk mengetahui keabsahan tanah ke instansi terkait.
“Dapat ke BPN, pastikan juga ke kantor Desa, dan Kelurahan. Untuk mengetahui objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean,” singkatnya.
Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.
Kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana.

