Karimun – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya pengiriman 9,5 ton timah ilegal yang hendak dikirim keluar daerah. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Selasa (28/4/2026) malam.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya sebuah truk hendak mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau. Petugas pun bergerak. Sekitar pukul 22.00 WIB, truk itu tiba di pelabuhan dan langsung diperiksa.
“Hasilnya, kami temukan timah dan terak timah yang diangkut tanpa izin resmi,” ujar Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S.Tr.K, S.I.K., Rabu (29/4).
Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa 6 batang timah seberat 67 kilogram, 307 karung terak timah dengan total sekitar 9,5 ton, serta satu unit truk. Para pelaku menyamarkan muatan ilegal tersebut dengan tumpukan barang lain agar lolos dari pemeriksaan.
Baca Juga
Dua tersangka yang kini ditahan adalah MS (45) dan JM (52). Satu orang lagi berinisial JF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diketahui mengangkut bahan tambang itu dari lokasi bekas pengolahan timah di Pangke Barat, Kabupaten Karimun.
“Modusnya, mereka mengambil keuntungan pribadi dari jasa angkut tanpa memiliki izin,” jelas Judit.
Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan rugi hingga Rp167 juta. Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Karimun. Kami terus kembangkan kasus ini dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Judit.
