Aktivitas penambangan timah dengan menggunakan mesin yang diduga ilegal kembali marak terjadi di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kali ini, lokasi penambangan yang menjadi sorotan berada di kawasan Cilatep, Kecamatan Singkep Barat.
Dokumentasi foto yang diperoleh redaksi pada Kamis, 30 Agustus 2025 memperlihatkan dengan jelas aktivitas penggalian dan penambangan di lokasi tersebut. Foto yang diambil pada Sabtu pagi 30 Agustus 2025 sekitar pukul 07.59 WIB itu menunjukkan kegiatan penambangan yang berlangsung secara bebas.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, mengingat hingga saat ini Pemkab Lingga belum menerbitkan izin tambang timah rakyat.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, tidak hanya dari sisi pelanggaran hukum tetapi juga dampak kerusakan lingkungan. Kawasan pesisir Singkep Barat berpotensi mengalami degradasi lingkungan akibat praktik penambangan yang tidak terkendali dan tidak memenuhi standar keberlanjutan.
Ruslan, salah seorang warga setempat, menyatakan harapannya agar aparat terkait segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
“Kami khawatir dampaknya semakin parah terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Harus ada langkah tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan pada Minggu, 31 Agustus 2025, belum ada pernyataan resmi maupun tindakan nyata dari pihak berwenang terkait maraknya aktivitas tambang di Cilatep.
Ini bukanlah kali pertama aktivitas serupa terjadi. Sebelumnya, pemberitaan serupa juga telah mencuat terkait tambang timah rakyat yang diduga ilegal dan masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kawasan Dabo Singkep, menunjukkan bahwa persoalan ini masih berulang dan belum menemui titik terang penyelesaiannya.