Alias Wello Pertanyakan Lambannya Penetapan HPM Pasir Kuarsa Kepri

TANJUNGPINANG – Genap dua bulan sejak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pertemuan bersama 11 perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pasir kuarsa pada 5 Mei 2026, keputusan mengenai Harga Patokan Mineral (HPM) baru hingga kini belum juga terbit.

Padahal, pertemuan yang dipimpin Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, M. Darwin, tersebut telah menghasilkan sejumlah kesepahaman penting. Salah satunya adalah menyepakati definisi mulut tambang berada pada titik penumpukan pertama setelah proses produksi atau pasca-pencucian pasir kuarsa.

ADVERTISEMENT

Kesepakatan ini krusial karena menjadi dasar perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP). Selain itu, forum tersebut menyepakati penggunaan satu patokan HPM tunggal untuk seluruh wilayah penghasil pasir kuarsa di Kepri, termasuk Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna.

Namun hingga awal Juli 2026, keputusan yang dijanjikan rampung dalam waktu dekat itu tidak kunjung terealisasi.

Salah seorang pelaku usaha pasir kuarsa di Lingga, Alias Wello, mengaku heran dengan lambannya proses penetapan regulasi tersebut.

Menurutnya, seluruh perusahaan telah kooperatif menyerahkan data HPP sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan pemerintah.

“Dua bulan lalu kami dikejar-kejar untuk segera menyampaikan Harga Pokok Produksi di mulut tambang. Waktu itu kami hanya diberi waktu satu minggu karena pemerintah menyampaikan HPM 2026 akan segera ditetapkan oleh Gubernur. Kami penuhi permintaan itu. Tapi sekarang sudah genap dua bulan berlalu, belum ada juga kejelasan. Ada apa sebenarnya?” cetus Alias Wello, Minggu (5/7/2026).

Mantan Bupati Lingga ini menegaskan bahwa dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan iklim investasi yang jelas. Semakin lama keputusan ditunda, semakin besar pula ketidakpastian yang dihadapi pelaku usaha dalam menyusun rencana produksi, investasi, hingga kontrak penjualan dengan pembeli (buyer).

“Kalau terus menunggu tanpa kepastian, pelaku usaha tentu akan menahan langkah. Padahal yang dibutuhkan sekarang justru kepastian agar aktivitas ekonomi kembali bergerak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Alias Wello juga mengingatkan agar pemerintah menetapkan angka HPM yang realistis dan sesuai kondisi pasar saat ini.

Ia menilai, angka Rp100 ribu per ton jauh lebih rasional dibandingkan nilai HPM yang berlaku saat ini. Usulan tersebut didasarkan pada kondisi harga ekspor yang melemah, kenaikan BBM industri, melonjaknya biaya logistik, serta bertambahnya beban pajak daerah.

“Jangan sampai pemerintah menetapkan angka yang hanya bagus di atas kertas, tetapi tidak bisa dijalankan di lapangan. Yang dibutuhkan adalah HPM yang membuat usaha tetap hidup, investasi berjalan, tenaga kerja terserap, dan pada akhirnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga meningkat,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, saat ini HPM pasir kuarsa Kepri berada di angka Rp210 ribu per ton untuk Kabupaten Lingga dan Rp250 ribu per ton untuk Kabupaten Natuna. Angka tersebut tercatat sebagai yang tertinggi di Indonesia.

Sebaliknya, sejumlah provinsi penghasil pasir kuarsa lain di Indonesia telah menerapkan HPM yang jauh lebih kompetitif. Provinsi Bangka Belitung berada di kisaran Rp50 ribu per ton, Kalimantan Barat sekitar Rp50 ribu hingga Rp66 ribu per ton, sedangkan Kalimantan Tengah menetapkan tarif sebesar Rp83 ribu per ton.

Menurut Alias Wello, perbedaan margin yang sangat lebar ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemprov Kepri agar kebijakan yang diambil tetap menjaga daya saing investasi daerah.

ADVERTISEMENT

Ia berharap Gubernur Kepri segera mengambil keputusan hukum agar ketidakpastian yang telah berlangsung selama enam bulan ini tidak mematikan aktivitas pertambangan dan perekonomian lokal.

“Kesepahaman sudah dibangun, data sudah kami serahkan, HPP sudah diminta dan kami penuhi. Tinggal pemerintah mengambil keputusan. Kami berharap jangan ada lagi penundaan, karena dunia usaha tidak bisa terus hidup dalam ketidakpastian,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, M. Darwin, memberikan penjelasan singkat mengenai alasan keterlambatan penetapan HPM baru ini, meskipun pembahasan bersama pelaku usaha telah rampung sejak awal Mei lalu.

Darwin memastikan bahwa proses penyusunan draf aturan tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir.

“Untuk HPM, drafting sudah selesai. Insyaallah dalam waktu dekat ditetapkan,” ujar Darwin singkat via pesan elektronik, Minggu (5/7/2026).

 


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement