Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 1 Des 2022 19:46 WIB

Aniaya Pencuri Pelat Besi hingga Tewas, 4 Sekuriti Ditetapkan Tersangka


					Konferensi pers sekuriti aniaya pencuri di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Konferensi pers sekuriti aniaya pencuri di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

4 orang sekuriti PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) di Nongsa Batam diduga melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian pelat besi yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Mereka berinisial BM (35)AY (32) M (33) dan ES (25). Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (27/11) kemarin.

ADVERTISEMENT

“Pelaku pencurian ini tertangkap tangan sedang mencuri. Kemudian diduga dianiaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelang Kompol Abdurrahman dalam konferensi pers, Rabu (30/11). 

Menurut dia, pemicu terjadinya aksi penganiayaan karena korban yang tertangkap basah mencuri saat itu hendak melarikan diri dan melawan saat diamankan petugas sekuriti. 

“Penyebab kematian korban hasil otopsi ada bekas pukulan di kepala sehingga akibatkan pendarahan,” ujarnya. 

Kompol Abdul Rahman menambahkan dalam peristiwa pencurian pelaku 2 orang diduga mencuri plat besi untuk pembuatan kapal tongkang seberat 100 kg. 

ADVERTISEMENT

Satu di antaranya tewas, satu orang dapat ditangkap dalam keadaan selamat dan kini perkara pencurian ditangani Polsek Nongsa. 

Sementara untuk perkara pemukulan hingga mengakibatkan pelaku tewas ditangani pihak Satreskrim Polresta Barelang.

“Untuk pelaku ini pencurian baru pertama kali melakukan aksinya,” sebut dia. 

ADVERTISEMENT

Disela jumpa pers itu salah satu pelaku mengaku menganiaya korban karena melawan dan lari saat diamankan petugas sekuriti. 

“Saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan pemukulan secara bersamaan terhadap pelaku,” ujar seorang pelaku saat diinterogasi polisi. 

Berkaca di kasus ini, Kompol Abdul Rahman mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri ketika mengamankan diduga pelaku kriminalitas. 

ADVERTISEMENT

“Silakan amankan dan serahkan ke pihak berwajib. Apa pun alasan tidak dibenarkan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa orang,” pesan dia. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

2 Desember 2023 - 13:52 WIB

IMG 20231201 WA0001

Kasus Narkoba Anak Wabup Karimun dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Desember 2023 - 15:15 WIB

IMG 20230807 WA0015 11zon

Kata Pihak Sekolah Soal Bocah SD Tewas Tertimpa Tiang Gawang di Tebing, Karimun

30 November 2023 - 16:34 WIB

IMG 20231130 162959 11zon

Siswi SD di Karimun Tewas Diduga Usai Tertimpa Tiang Gawang Sepak Bola

30 November 2023 - 15:47 WIB

Ilustrasi mayat

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon
Trending di Hukum Kriminal