Ansar Diingatkan Potensi Korupsi Izin Pertambangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Kepri untuk menghindari celah korupsi pada sektor izin pertambangan. Hal itu mengingat pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden No.55/2022  telah mendelegasikan wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi mulai 18 April 2022.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan sektor pertambangan menjadi salah satu sektor yang paling rawan terjadinya tindak korupsi.

ADVERTISEMENT

Dimana, untuk memberikan izin tambang pemerintah harus mempertimbangkan 2 hal, yakni aspek pemanfaatan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Kedua aspek tersebut harus diukur dengan objektif, sehingga diperoleh pendapatan yang optimal namun tidak merusak lingkungan.

“Dua hal ini pula yang juga menjadi celah korupsi.

Jadi kami harapkan pemda termasuk Pak Gubernur Kepri konsisten menerapkan dua hal itu dengan baik,” tegasnya usai rakor pemberantasan korupsi bersama Pemprov Kepri dan kabupaten/kota di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kamis (21/4).

Ia menjelaskan, setiap daerah memiliki karakter sendiri sesuai kerentanan tindak korupsi.

Seperti di daerah perkotaan, sektor yang rentan menjadi celah korupsi adalah sektor perizinan dan manajemen sumber daya manusia (SDM).

Kemudian, untuk daerah yang kaya sumber daya alam (SDA), biasanya rentan di sektor izin lokasi, izin berusaha, tambang, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

“Tergantung karakternya, namun yang paling utama  mulai dari anggaran, perizinan,manajemen  aset, manajemen SDM, tata kelola dana desa. Cuma tinggal sektornya saja sesuai dengan karakter daerah masing-masing,” terangnya.

Selain itu, Nurul Ghufron menambahkan, KPK selalu hadir dalam semangat membangun kebersamaan mencegah tindak korupsi.

Karena mencegah itu pendekatan yang lebih bermartabat dibandingkan penindakan.

ADVERTISEMENT

“Kami tegaskan KPK adalah sahabat kepala daerah

Tapi kalau sudah melanggar komitmen itu, KPK tidak akan segan untuk melakukan penindakan,” ucap Ghufron.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti amanat serta paparan KPK dalam pecegahan korupsi.

ADVERTISEMENT

Ia juga berkomitmen membangun sistem yang tepat guna meminimalisir celah korupsi di birokrasi.

“Kita juga mohon bimbingan kepada KPK, mulai dari proses penyusunan APBD dan proses lainnya. Karena sudah menjadi semangat kita bersama jauh lebih baik mengutamakan tindakan preventif dibandingkan  usaha kuratif,” demikian Ansar.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article