Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS kembali diingatkan netralitasnya pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara saat membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, pada Kamis (25/7).
Dihadapan 586 peserta yang terdiri dari Para Sekretaris, Kepala Bagian Umum Sub Kepegawaian Perangkat Daerah, serta peserta daring melalui Zoom Meeting, Sekdaprov Adi mengingatkan perihal Keputusan Bersama oleh Menpan RB, Mendagri, Bawaslu, dan KASN, terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Keputusan Bersama ini menegaskan bahwa sosialisasi terkait netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, khususnya Pemilihan Kepala Daerah, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi Netralitas ASN pada tahun 2023 menjelang Pemilu Presiden, DPR, DPD dan DPRD baik yang Provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Adi Prihantara dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Sekdaprov Adi menekankan bahwa sosialisasi netralitas ASN tidak hanya sekadar sebagai wadah untuk mengedukasi terkait Netralitas Pegawai ASN, namun juga untuk membangun sinergitas bersama sebagai pilar dalam pemerintahan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 10 menyebutkan bahwa fungsi Pegawai ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. Fungsi tersebut dalam kaitannya dengan gelaran Pilkada Serentak nanti tentu akan menjadi sorotan masyarakat,” jelasnya.
Sekdaprov Adi juga mengingatkan bahwa gerak-gerik Pegawai ASN di media sosial akan mengundang perhatian masyarakat luas. “Membuat posting, memberikan komentar dan like, melakukan share, bahkan bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, termasuk foto bersama, dapat dikenakan sanksi moral dan disiplin berdasarkan keputusan bersama,” tegasnya.
Selain itu, Sekdaprov Adi mengingatkan agar Pegawai ASN tidak mudah terpengaruh oleh ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) yang sering kali menjadi momok dalam Pilkada Serentak.