Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menerbitkan aturan penerapan jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2023.
Aturan jam kerja ASN Pemprov Kepri selama Ramadan ini tercantum dalam surat edaran (SE) nomor B/061.4/4/BKDKORPRI-SET/2023 yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Adi Prihantara pada 21 Maret 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Yeni Trisia Isabella, menyampaikan selama bulan Ramadan jam kerja ASN Pemprov Kepri diatur dimulai pukul 8.00 WIB dan diakhiri pukul 15.00 WIB dalam 4 hari kerja Senin-Kamis.
Sementara, hari Jumat jam kerja dimulai pukul 8.00 WIB sampai 14.00 WIB, dan waktu istirahat dimulai 11.30 WIB sampai 13.00 WIB.
“Pengaturan jam kerja ini bertujuan memberikan kesempatan kepada para ASN untuk beribadah selama bulan Ramadan,” ungkapnya, Rabu (22/3).
Namun demikian, lanjut Yeni, aturan jam kerja tersebut tidak berlaku pada para ASN di bidang pelayanan wajib 24 jam. Seperti, pegawai Rumah Sakit, Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran atau unit pelayanan teknis.
“Terhadap pegawai yang bertugas pada kelompok kerja yang pekerjaannyawajib dilakukan selama 24 jam sehari diatur secara bergiliran dan ditentukan oleh masing-masing OPD,” terangnya.
Selain itu, ia menambahkan, selama bulan Ramadan para ASN juga wajib berpakaian muslim bagi yang beragama Islam. Sementara, bagi pegawai yang non muslim dapat menyesuaikan.
“Sementara hari Jumat berpakaian baju kurung Melayu,” sebut Yeni.