Seorang ayah di Kabupaten Bintan tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukannya usai menonton video porno.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo, mengungkapkan pihaknya sudah mengamankan pelaku berinisial NS (43) tersebut. Kasus ini terungkap dari laporan pihak keluarga yang tidak terima adanya perbutan tidak terpuji yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung yang masih balita.
“Korban masih berusia 2,5 tahun. Pelaku ayahnya sendiri,” ujarnya, Selasa (23/1).
Dari hasil pemeriksaan, Suwitnyo menyatakan, pelaku sudah mengakui perbuatanya melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya karena tidak dapat menahan hawa nafsu usai menonton film porno, pada Sabtu (20/1/2024) lalu,” jenisnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku NS ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bintan Utara.
“Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan, dan kami akan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” pungkasnya.