Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 22 Jul 2022 19:49 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna, 2 Tersangka Masih Aktif di DPRD Kepri


					Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa

Kasus korupsi tunjangan rumah dinas di DPRD Natuna kini masuk babak baru, setelah sempat terhenti beberapa tahun lalu. Bahkan, kasus ini bakal segera masuk meja hijau dalam waktu dekat ini.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, Gerry Yasid.

ADVERTISEMENT

“Saat ini sudah masuk di tahap pra penuntutan,” ujarnya dalam peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-62, Jumat (22/7).

Menurut Gerry, pihaknya telah berkomitmen untuk menuntaskan sejumlah perkara korupsi yang terhenti beberapa tahun ini.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riadi, menyebut jika pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi di Natuna tersebut dengan 5 orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas perkara itu saat ini tengah diteliti oleh jaksa peneliti. Kemudian selanjutnya akan dilimpahkan ke tahap persidangan.

ADVERTISEMENT

“Mudah-mudahan lengkap dan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sugeng menambahkan.

Sebagaimana diketahui, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 7,7 miliar.  Di mana telah ditemukan bukti alokasi serta pencairan dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015.

Alokasi anggaran untuk tunjangan tersebut dilakukan Pemkab Natuna sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dua Bupati atas suruhan dari Ketua DPRD Natuna kala itu.

ADVERTISEMENT

Tunjangan yang diperoleh, yakni Ketua DPRD Natuna sebesar Rp 14 juta per bulan, lalu Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 13 juta per bulan. Dan untuk anggota DPRD masing-masing menerima Rp 12 juta per bulan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sampai sejauh ini masih belum ada pengembalian dari keuangan negara sebesar Rp 7,7 miliar tersebut.

Kejati Kepri sendiri diketahui telah menetapkan 5 orang tersangka sejak 31 September 2017 lalu.

ADVERTISEMENT

Mereka yakni Raja Amirullah yang menjabat Bupati Natuna periode 2010-2011, kemudian Ilyas Sabli selaku Bupati periode 2012-2015. Ilyas saat ini masih aktif menjabat anggota DPRD Provinsi Kepri.

Kemudian Hadi Candra yang kala itu menjabat Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014. Hadi juga saat ini aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri.

Selain itu, tersangka lain yakni Syamsurizon yang menjabat Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016. Dan Makmur yang menjabat Sekretaris DPRD Natuna periode 2009-2012.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

2 Desember 2023 - 13:52 WIB

IMG 20231201 WA0001

Kasus Narkoba Anak Wabup Karimun dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Desember 2023 - 15:15 WIB

IMG 20230807 WA0015 11zon

Kata Pihak Sekolah Soal Bocah SD Tewas Tertimpa Tiang Gawang di Tebing, Karimun

30 November 2023 - 16:34 WIB

IMG 20231130 162959 11zon

Siswi SD di Karimun Tewas Diduga Usai Tertimpa Tiang Gawang Sepak Bola

30 November 2023 - 15:47 WIB

Ilustrasi mayat

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon
Trending di Hukum Kriminal