Babak Baru Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna, 2 Tersangka Masih Aktif di DPRD Kepri

Kasus korupsi tunjangan rumah dinas di DPRD Natuna kini masuk babak baru, setelah sempat terhenti beberapa tahun lalu. Bahkan, kasus ini bakal segera masuk meja hijau dalam waktu dekat ini.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, Gerry Yasid.

ADVERTISEMENT

โ€œSaat ini sudah masuk di tahap pra penuntutan,โ€ ujarnya dalam peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-62, Jumat (22/7).

Menurut Gerry, pihaknya telah berkomitmen untuk menuntaskan sejumlah perkara korupsi yang terhenti beberapa tahun ini.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riadi, menyebut jikaย pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi di Natuna tersebut dengan 5 orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas perkara itu saat ini tengah diteliti oleh jaksa peneliti. Kemudian selanjutnya akan dilimpahkan ke tahap persidangan.

โ€œMudah-mudahan lengkap dan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,โ€ kata Sugeng menambahkan.

Sebagaimana diketahui, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 7,7 miliar.ย  Di mana telah ditemukan bukti alokasi serta pencairan dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015.

Alokasi anggaran untuk tunjangan tersebut dilakukan Pemkab Natuna sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dua Bupati atas suruhan dari Ketua DPRD Natuna kala itu.

ADVERTISEMENT

Tunjangan yang diperoleh, yakni Ketua DPRD Natuna sebesar Rp 14 juta per bulan, lalu Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 13 juta per bulan. Dan untuk anggota DPRD masing-masing menerima Rp 12 juta per bulan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sampai sejauh ini masih belum ada pengembalian dari keuangan negara sebesar Rp 7,7 miliar tersebut.

Kejati Kepri sendiri diketahui telah menetapkan 5 orang tersangkaย sejak 31 September 2017 lalu.

ADVERTISEMENT

Mereka yakni Raja Amirullah yang menjabat Bupati Natuna periode 2010-2011, kemudian Ilyas Sabli selaku Bupati periode 2012-2015. Ilyas saat ini masih aktif menjabat anggota DPRD Provinsi Kepri.

Kemudian Hadi Candra yang kala itu menjabat Ketua DPRD Natuna periode 2009โ€“2014. Hadi juga saat ini aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri.

Selain itu, tersangka lain yakni Syamsurizon yang menjabat Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016. Dan Makmur yang menjabat Sekretaris DPRD Natuna periode 2009-2012.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot