Babinsa Koramil 04/Dabo, Kodim 0315/TPI bantu Mediasi Sengketa Lahan Perumahan di Desa Marok Kecil Berakhir Damai

Singkep Selatan – Serka P. Simbolon, Babinsa Koramil 04/Dabo, bersama dengan Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinpotmar, berhasil memediasi sengketa batas lahan perumahan antara dua warga di Dusun 1, RT 001/002, Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan. Kegiatan mediasi ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 18 Juli 2026, bertempat di Kantor Desa Marok Kecil.

Permasalahan bermula dari adanya perselisihan antara Ibu Wirna dan Ibu Anita terkait batas kepemilikan lahan. Ibu Anita diketahui telah membangun teras samping rumah yang dinilai terlalu mepet ke halaman milik Ibu Wirna. Hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan tetesan air dari atap bangunan jatuh ke lahan Ibu Wirna serta dapat menutup akses pandangan rumah Ibu Wirna dari jalan besar.

ADVERTISEMENT

Menyadari pentingnya menjaga kerukunan antarwarga, Serka P. Simbolon selaku Babinsa mengambil langkah cepat dengan menggandeng unsur pemerintahan desa dan aparat keamanan setempat. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi damai, sehingga konflik yang terjadi tidak berujung pada proses hukum yang panjang dan memakan waktu.

Adapun langkah-langkah yang dilaksanakan dalam kegiatan mediasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengundang kedua belah pihak yang bertikai untuk duduk bersama di Kantor Desa Marok Kecil.
2. Memverifikasi bukti-bukti kepemilikan lahan yang sah, seperti surat tanah (sertifikat/girik) milik masing-masing pihak.
3. Melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa untuk memastikan pokok permasalahan di lapangan.
4. Memberikan pemahaman dan mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Set melalui proses dialog yang alot dan penuh kekeluargaan, akhirnya tercapai kesepakatan bersama. Ibu Anita menyatakan sepakat untuk memotong bangunan teras sampingnya sepanjang 1 (satu) meter sebagai bentuk itikad baik, guna menghindari dampak negatif terhadap lahan dan akses properti milik Ibu Wirna.

Kesepakatan damai tersebut kemudian langsung dituangkan dalam Surat Perjanjian Damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Babinpotmar. Surat perjanjian tersebut dibuat bermaterai cukup agar memiliki kekuatan hukum dan mengikat, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut serta tidak terulang kembali di kemudian hari.

Dengan terselesaikannya sengketa ini, Serka P. Simbolon berharap agar seluruh warga Desa Marok Kecil dapat terus hidup rukun dan saling menghormati hak milik masing-masing.

“Kami akan terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Serka P. Simbolon.


Penulis: | Editor: Redaksi


TAGGED:
Share This Article
advertisement