Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, meminta perpanjangan waktu untuk harmonisasi atau pengkajian Rancangan Peraturan Daerah Perkampungan Tua selama 180 hari ke depan.
โSaat ini kami masih berupaya menyelesaikan pembahasan harmonisasi lanjutan terhadap Ranperda Perkampungan Tua di Kota Batam,โ ujar Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus saat rapat Paripurna DPRD Batam, Kamis (6/4)ย
Menurutnya penyelesaian dan kejelasan status hukum kampung tua sangat penting di rampungkan.ย
โKarena akan menjadi dasar dan bagian tak terpisahkan dari Ranperda Perkampungan Tua ini,โ kata dia.
Baca Juga
Untuk saat ini, melalui mekanisme harmonisasi dan pengkajian Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua.
Diketahui Ranperda kampung tua merupakan ranperda inisiatif DPRD Kota Batam, yang dimaksudkan sebagai payung hukum bagi keberadaan dan eksistensi perkampungan tua di Kota Batam.
Permintaan penambahan waktu disetujui semua anggota DPRD Kota Batam yang mengikuti rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.ย