Menu

Mode Gelap

Warta · 2 Feb 2023 09:09 WIB

Baru Bebas dari Bui, Pencuri Ini Kembali Beraksi di 5 Tempat di Batam


					Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia merilis kasus pencurian. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia merilis kasus pencurian. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Tak jera masuk penjara, seorang residivis bernama Rosita kembali melakukan aksi pencurian.

Pria asal Jambi itu bahkan sudah melakukan aksi pencurian lima kali di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Batam meski baru saja bebas. 

ADVERTISEMENT

Rosita dibekuk buser Polsek Sei Beduk di Jalan Teuku Umar tepat depan Hotel Batam Indah, Lubuk Baja, pada Rabu (25/1) kemarin. 

“Pelaku membobol rumah dan mencuri kendaraan bermotor milik korban di  5 TKP,” ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia dalam jumpa pers, Rabu (1/2).

AKP Betty menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Rosita berawal laporan JS warga Bisa Ayu yang kehilangan dua unit kendaraan bermotor Honda Bead dan Honda Scoopy di halaman rumahnya. 

Tak hanya itu, korban juga mengalami kerugian Rp 30 juta rupiah setelah 3 unit Handphone dan dompet berserta uang tunai raib dalam aksi pencurian tersebut. 

ADVERTISEMENT

“Kejadian pencurian terjadi pada Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya menjadi korban pencurian sekitar pukul 05.30 WIB,” ujar Betty.

Dalam beraksi, pelaku Rosita ditemani oleh Eka yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. 

Pelaku mencari rumah yang mudah dibobol menjadi sasaran Rosita Cs. Sebab, 5 TKP rumah yang disasar oleh pelaku hanya bermodalkan sebuah obeng untuk mencongkel jendela dan masuk kedalam rumah. 

ADVERTISEMENT

“TKP ada lima, 1 berada di Nongsa, 1 Sekupang, dan 3 di wilayah Seibeduk. Modus operandi semua sama,” ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui sudah 5 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang serupa. 

“Pelaku ini sudah 5 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Terakhir keluar penjara pada November 2022,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Kini polisi menyita sejumlah barang bukti di tangan pelaku 8 unit kendaraan bermotor berbagai merek, 1 barang bukti Jupiter mx warna biru digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. 

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. 

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Sagulung, Batam

22 September 2023 - 18:47 WIB

64dc55772c4b2

Bea Cukai Kepri-Riau Amankan Ratusan Ribu Benih Lobster Selundupan

22 September 2023 - 13:47 WIB

IMG 20230921 WA0024 11zon

Pihak RSUP RAT Tanggungjawab, Kasus Malapraktik Berujung Damai

20 September 2023 - 16:44 WIB

RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

DPRD Lingga Gelar Paripurna Bahas APBD Perubahan 2023, Begini Hasilnya

19 September 2023 - 19:12 WIB

WhatsApp Image 2023 09 19 at 18.27.58

APBD Perubahan 2023 Kepri Disahkan Rp 4,459 Triliun

19 September 2023 - 17:40 WIB

Pengesahan APBD Perubahan 2023 Kepri

Proyek LRT di Batam Masuk Tahap Studi Kelayakan

19 September 2023 - 11:34 WIB

Ilustrasi LRT Batam
Trending di Warta