Tak jera masuk penjara, seorang residivis bernama Rosita kembali melakukan aksi pencurian.
Pria asal Jambi itu bahkan sudah melakukan aksi pencurian lima kali di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Batam meski baru saja bebas.ย
Rosita dibekuk buser Polsek Sei Beduk di Jalan Teuku Umar tepat depan Hotel Batam Indah, Lubuk Baja, pada Rabu (25/1) kemarin.ย
โPelaku membobol rumah dan mencuri kendaraan bermotor milik korban diย 5 TKP,โ ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia dalam jumpa pers, Rabu (1/2).
Baca Juga
AKP Betty menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Rosita berawal laporan JS warga Bisa Ayu yang kehilangan dua unit kendaraan bermotor Honda Bead dan Honda Scoopy di halaman rumahnya.ย
Tak hanya itu, korban juga mengalami kerugian Rp 30 juta rupiah setelah 3 unit Handphone dan dompet berserta uang tunai raib dalam aksi pencurian tersebut.ย
โKejadian pencurian terjadi pada Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya menjadi korban pencurian sekitar pukul 05.30 WIB,โ ujar Betty.
Dalam beraksi, pelaku Rosita ditemani oleh Eka yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.ย
Pelaku mencari rumah yang mudah dibobol menjadi sasaran Rosita Cs. Sebab, 5 TKP rumah yang disasar oleh pelaku hanya bermodalkan sebuah obeng untuk mencongkel jendela dan masuk kedalam rumah.ย
โTKP ada lima, 1 berada di Nongsa, 1 Sekupang, dan 3 di wilayah Seibeduk. Modusย operandi semua sama,โ ujarnya.ย
Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui sudah 5 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang serupa.ย
โPelaku ini sudah 5 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Terakhir keluar penjara pada November 2022,โ kata dia.
Kini polisi menyita sejumlah barang bukti di tangan pelaku 8 unit kendaraan bermotor berbagai merek, 1 barang bukti Jupiter mx warna biru digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.ย
โPelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,โ pungkasnya.ย