Sebuah kapal kayu ditangkap petugas Bea Cukai Batam diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan ke luar dari Batam, Kepulauan Riau.
Kapal tersebut dicegat di perairan wilayah Batu Ampar pada Kamis (8/9). Kemudian dibawa ke dermaga KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjung Uncang, Batu Aji.
Petugas menemukan di dalam kapal tersebut berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas. Barang ini diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah menuturkan bahwa penindakan tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Kita dapat informasi dari masyarakat ada kapal kayu membawa barang tanpa dokumen kepabeanan yang akan keluar dari Batam,” ujarnya, Rabu (14/9).
Kemudian unit pengawasan melakukan patroli dengan melakukan pengejaran untuk melakukan penindakan. Hingga akhirnya Satgas patroli mendapat kabar kapal itu ke luar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar.
“Tidak menunggu lama tim mengunakan kapal BC-20007 langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan,” sebut dia.
“Tidak hanya barang ditemukan di atas kapal namun juga terdapat 9 anak buah kapal (ABK) bersama dengan sejumlah barang tanpa dokumen kepabeanan,” tambah dia lagi.
Dia menuturkan, dari hasil penindakan tersebut sebanyak 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas.
“Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp 450.460.000,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Ia mengatakan dugaan pelanggaran kapal itu tidak melengkapi dokumen seperti dipersyaratkan dalam UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
“Saat ini atas kasus tersebut kita masih lakukan pendalaman termasuk pemilik barang,” tutup dia.