Tim gabungan Polairud Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Kepri serta Bea Cuka berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal mengunakan mobil ke luar daerah.Â
Barang ilegal tersebut digagalkan di pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam Kepri pada Jumat (29/4) lalu. Sebanyak 14 unit mobil yang akan membawa barang ilegal ke luar daerah diamankan petugas.Â
“Jadi 14 unit mobil yang membawa barang rokok, berbagai macam merek, minuman dan barang-barang yang kita amankan lain tanpa pita cukai,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Darsono, saat dihubungi kepripedia, Sabtu (30/4).Â
Menurut dia, mobil yang diamankan tersebut saat masuk ke dermaga pelabuhan. Ketika itu petugas curiga, hingga melakukan pemeriksaan secara satu persatu ke mobil para pemudik.
Alhasil, didapati mobil pribadi bukan membawa penumpang melainkan barang ilegal.Â
“Barang tersebut di-packing rapi, sehingga kendaraan itu terlihat seperti mengangkut pemudik namun nihil penumpang,” kata dia.Â
Menurut pengakuan pelaku barang tersebut merupakan barang kiriman dari orang yang diangkut oleh sopir ke luar daerah Batam.Â
“Jadi sopir ini sudah sering membawa barang tersebut namun untuk pemilik masih terus kita kembangkan,” terang dia.Â
Sejauh ini, barang bukti telah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kepabeanan barang ilegal.