Bea Cukai Batam mengungkapan hasil penindakan sepanjang tahun 2021. Salah satu yang menjadi sorotan yakni hasil penindakan berupa temuan 2,77 gram kokain dan 5,80 gram tembakau gorila.
Selain itu, terkiat penyelundupan 11,18 kilogram sabu-sabu, 68.805 butir ekstasi serta 204,95 kilogram ganja.
“Barang penindakan ini ditemukan bervariasi di lokasi, bandara, pelabuhan dan tempat pengiriman barang. Sebagian pelaku telah masuk ke tahap proses persidangan,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam, Ambang Priyonggo, Sabtu (8/1).
Ambang memaparkan, penindakan barang-barang yang melanggar aturan kepabeanan hampir setiap hari ditemukan di lapangan. Ada beragam jenis barang yang ditemukan, khususnya di wilayah perbatasan.
“Jadi jumlah sebanyak 496 penindakan dari beragam jenis barang seperti narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) barang kena cukai, barang elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, senjata hingga lain,” lanjutnya..
Selain penindakan di lapangan, unit pengawasan Bea Cukai Batam juga melakukan kegiatan pengawasan melalui sistem khusus untuk penelitian terhadap barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.
Pengungkapan ini, kata dia, tidak terlepas dari hasil koordinasi dan dukungan lintas instansi seperti TNI-Polri dan Kejaksaan. Instansi terkait membantu tanpa henti, bahu membahu dalam mencegah dan menindak segala bentuk tindakan penyelundupan dan pelanggaran hukum, khususnya di bidang kepabeanan dan bea cukai.
“Jadi dari hasil penindakan diestimasi nilai hasil barang Rp156,92 miliar dengan potensi kerugian negara Rp63,81 miliar,” tandasnya.