Bea Cukai Karimun bersama Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Denpom TNI AL Tanjungbalai Karimun berkolaborasi melaksanakan operasi pasar, pada 10-16 Februari 2025.
Operasi ini dilangsungkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Karimun yakni pulau Karimun Besar, pulau Kundur, dan pulau Sugi Bawah.
Kurang dari sepekan, petugas menyita setidaknya 261.014 batang rokok. Ini diperoleh tujuh kali penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) selama operasi ini berlangsung.
โPada operasi pasar kali ini, Bea Cukai Karimun melakukan 7 penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dengan total barang sebanyak 261.014 batang BKC HT yang tidak dilekati pita cukai,โ ucap Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca Juga
Dari seluruh hasil yang diperoleh, Bea Cukai diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 201 juta.
Ia menjelaskan, terhadap tujuh proses penegahan ini, pihaknya hanya menerapkan asas hukum pidana sebagai upaya hukum (Ultimum Remidium) terhadap satu kasus.
โPenerapan asas hukum tindak pidana hanya pada satu kasus penegahan dengan barang hasil penindakan 38.400 batang rokok ilegal dengan nilai Rp 85,9 juta,โ terangnya.
Pada pelaksanaan operasi pasar tersebut, petugas Bea dan Cukai juga memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada penjual rokok sehingga harapannya penjual rokok dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun.