Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri menggagalkan upaya penyelundupan satu juta batang rokok ilegal di perairan Cucung, Karimun, Sabtu 26 Oktober 2024.
Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa menggunakan sarana pengangkut kapal Hight Speed Craft (HSC) atau kapal berkecepatan tinggi.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Tutut Basuki mengatakan, penggagalan ini dilakukan saat dilaksanakan patroli rutin di perairan Karimun.
“Saat sedang melakukan patroli, petugas mendapatkan informasi adanya kapal HSC yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal,” ungkap Tutut.
Ia menjelaskan, begitu melihat HSC yang mencurigakan, petugas lantas melakukan pengejaran. Setelah periksa, ditemukan rokok diduga ilegal sebanyak 90 box berisi rokok ilegal sejumlah satu juta batang.
“Diperkiraan nilai barang 2,4 Miliar Rupiah dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar,” terangnya.
Hasil pemeriksaan menyebut, bahwa rokok ilegal tersebut rencananya akan dibawa menuju perairan Sumatra.
Seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal telah diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.