Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp 4,2 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Pemusnahan DJBC Khusus Kepulauan Riau, dengan cara dibakar disaksikan berbagai instansi terkait, Selasa (9/7) siang.
Kepala KPPBC TMP B TBK, Jerry Kurniawan, mengungkapkan seluruh barang bukti tersebut berasal dari 141 penindakan yang dilakukan sejak pertengahan 2023 dan 2024.
“Ini meliputi 139 penindakan KPPBC dan 2 penindakan dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau,” ungkap Jerry.
Barang-barang campuran yang dimusnahkan meliputi 6.180 kg daging beku, 60 kali pakaian bekas, 995.648 batang rokok ilegal, 13.887 kg bawang merah serta 58.555 kg bawang bombai.
“Ini dimusnahkan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dalam hal ini KPKNL,” kata dia.
Jerry menjelaskan, barang hasil itu umumnya diperoleh dari barang bawaan penumpang serta operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai.
“Kita ketahui periode barang masuk keluar pelabuhan itu ada beberapa tidak memenuhi syarat pada saat dibawa penumpang. Di luar itu juga ada penegahan barang dari operasi pasar,” jelasnya.
Dari sejumlah kasus yang ditangani atas barang bukti tersebut, beberapa di antaranya tengah menjalani proses hukum untuk segera di sidangkan.
“Untuk barang bawang sedang proses penyidikan dan ada yang kita tahan juga. Lalu kasus lainya ada pelanggaran yang bersifat administratif,” bebernya.