Kantor Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang-barang tegahan hasil penindakan senilai Rp 1,9 miliar. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, Selasa (20/6).
Adapun barang-barang yang dimusnahkan tersebut yakni, 1.432.548 batang rokok, 618,43 liter minuman beralkohol, 176 karung gula pasir, dan 386 karung bawang putih.
Selain itu, ada pula 110 batang besi siku dan hollow, 61 kasur bekas, 1.838 buah sepatu dan pakaian, 199 buah tas dan 8.649 buah barang campuran seperti makanan, kosmetik, vitamin, mainan anak dan barang lainnya.
Kepala Kantor BC Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan seluruh barang yang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama 2021,2022, dan 2023.
Baca Juga
โBarang milik negara (BMN) yang dimusnahkan ini telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam,โ ungkapnya.
Diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 1,9 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 928 juta. Menurut Tri, kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut, agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
โIni juga memberi pesan kepada pelaku ilegal, agar mereka tidak lagi menjalankan bisnis ilegal. karena ini dapat merugikan negara, dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat,โ sebut Tri.