Hukum Kriminal

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar

Jutaan barang ilegal tanpa cukai dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, Selasa (14/6).

Adapun barang yang dimusnahkan tersebut berupa 1,6 juta batang rokok ilegal, 8.287 botol minuman beralkohol (mikol) atau sekitar 3,2 juta liter, 10 unit ponsel berbagai merk, 7 skuter listrik, 2 Macbook, 40 unit CPU bekas dan 101 unit laptop serta 300 karung gula rafinasi.

ADVERTISEMENT

Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang, Tri Hartana,ย  mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan pada 2020 dan 2021 lalu.

Pemusnahan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.

โ€œTotal nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara, potensi kerugian negara yang diselematkan melalui pemusnahan barang sebesar Rp 1,4 miliar,โ€ ungkapnya.

Tri menegaskan, salah satu tugas BC Tanjungpinang yaitu sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya. BC juga melindungi masyarakat dari hal-hal yang menggangu stabilitas perekonomian nasional.

โ€œJadi salah satu tugas BC sebagai Community protector,โ€ katanya.

Melalui pemusnahan ini, BC Tanjungpinang mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dengan menjalankan usaha secara baik dan legal.

โ€œPemusnahan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran,โ€ demikian Tri.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot