Jutaan barang ilegal tanpa cukai dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, Selasa (14/6).
Adapun barang yang dimusnahkan tersebut berupa 1,6 juta batang rokok ilegal, 8.287 botol minuman beralkohol (mikol) atau sekitar 3,2 juta liter, 10 unit ponsel berbagai merk, 7 skuter listrik, 2 Macbook, 40 unit CPU bekas dan 101 unit laptop serta 300 karung gula rafinasi.
Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang, Tri Hartana,ย mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan pada 2020 dan 2021 lalu.
Pemusnahan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
Baca Juga
โTotal nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara, potensi kerugian negara yang diselematkan melalui pemusnahan barang sebesar Rp 1,4 miliar,โ ungkapnya.
Tri menegaskan, salah satu tugas BC Tanjungpinang yaitu sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya. BC juga melindungi masyarakat dari hal-hal yang menggangu stabilitas perekonomian nasional.
โJadi salah satu tugas BC sebagai Community protector,โ katanya.
Melalui pemusnahan ini, BC Tanjungpinang mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dengan menjalankan usaha secara baik dan legal.
โPemusnahan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran,โ demikian Tri.