Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 24 Sep 2022 07:51 WIB

Bea Cukai Ungkap Kapal yang Mampu Angkut 6 Kontainer Rokok Ilegal


					Bea Cukai Ungkap Kapal yang Mampu Angkut 6 Kontainer Rokok Ilegal Perbesar

Bea Cukai ikut mengamankan sebuah kapal Jumbo, yang diklaim mampu mengangkut hingga enam kontainer rokok ilegal, yang belum sempat di fungsikan dengan memiliki panjang 38 meter dan ber cat warna biru.

Saat ini kapal tersebut terparkir di Galangan Kapal PT Marinatama di Tanjunguncang Batu Aji, Kota Batam.

ADVERTISEMENT

“Kapal ini masih perawan belum sempat dioperasikan. Kami belum bisa pastikan kenapa cat kapal warna biru dinamakan Big Queen karena belum dioperasikan dan disita untuk negara.”

“Nilai kapal mencapai Rp 22,5 miliar yang akan digunakan untuk penyelundupan jika dioperasikan,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani di Batam, Jumat (23/9).

Selain kapal jumbo itu, petugas DJBC juga menyita 5 high-speed carft, 3 speedboat, 1 mobil, uang Rp 3,2 miliar dan uang 92.500 dollar Singapura.

Kepala Subdiretorat Penyidikan DJBC, Winarko, menuturkan, terungkap pelaku penyelundupan rokok ilegal tersebut pada 2022 lalu menangkap Kapal Layar Motor (KLM) Pratama di perairan Tanjung Berakit.

ADVERTISEMENT

Kapal itu mengangkut 51,4 juta batang rokok ilegal merek Luffman asal Vietnam. Kemudian 15 tersangka diamankan dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karimun.

Komplotan rokok ilegal yang telah beroperasi sebanyak 61 kali dari Vietnam, Singapura dan Indonesia sejak 2019-2022.

“Rokok berasal Vietnam dan Singapura dibawa ke Tanjung Berakit. Ditengah laut tengah malam transfer barang secara ship to ship dari kapal,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Modus sindikat ini dengan transaksi di tengah laut, kemudian rokok itu dibawa ke pantai Timur Sumatera.

“Jika ditemukan ada rokok Luffman di Sumatera maka sumber dari rokok itu dari pelaku ilegal ini.”

“Dari jualan rokok ilegal ke Sumatera, penyidik mendapatkan aliran uang jaringan sindikat mengunakan 5 rekening yang digunakan untuk membuat kapal 38 meter tadi,” bebernya.

ADVERTISEMENT

Hal itu dia pastikan setelah koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Buat kapal uang asal dari jual rokok ilegal dan kami buktikan,” ujarnya.

Menurut Winarko, untuk memuluskan bisnis penyelundupan rokok, LHD memiliki dua perusahaan, yakni PT PPJ dan PT PPB. Namun, dua perusahaan itu adalah perusahaan cangkang. Pihaknya juga menyatakan 2 perusahaan tidak ada laporan ekspor.

Di lain kesempatan, Direktur Analisis PPATK Maryanto, mengaku bahwa ada aliran transaksi uang dari rekening pelaku membeli rokok polos dengan rekening yang berbeda.

ADVERTISEMENT

“Pelaku diduga memasarkan rokok produksi dalam negeri itu secara ilegal tanpa cukai,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengonfirmasi, bahwa untuk berkas perkara pelaku penyelundupan sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh penyidik ke Jaksa.

“Mereka juga telah menjalani sidang pertama pada Jumat ini,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, 15 komplotan penyelundupan rokok ilegal anak buah kapal (ABK) KLM Pratama dan JML dan LHD aktor utama dibalik sindikat ini dikenakan pasal Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) Undang-Undang Kepabeanan.

Sementara untuk LDH, dikenakan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

2 Desember 2023 - 13:52 WIB

IMG 20231201 WA0001

Kasus Narkoba Anak Wabup Karimun dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Desember 2023 - 15:15 WIB

IMG 20230807 WA0015 11zon

Kata Pihak Sekolah Soal Bocah SD Tewas Tertimpa Tiang Gawang di Tebing, Karimun

30 November 2023 - 16:34 WIB

IMG 20231130 162959 11zon

Siswi SD di Karimun Tewas Diduga Usai Tertimpa Tiang Gawang Sepak Bola

30 November 2023 - 15:47 WIB

Ilustrasi mayat

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon
Trending di Hukum Kriminal