Bea Cukai ikut mengamankan sebuah kapal Jumbo, yang diklaim mampu mengangkut hingga enam kontainer rokok ilegal, yang belum sempat di fungsikan dengan memiliki panjang 38 meter dan ber cat warna biru.
Saat ini kapal tersebut terparkir di Galangan Kapal PT Marinatama di Tanjunguncang Batu Aji, Kota Batam.
โKapal ini masih perawan belum sempat dioperasikan. Kami belum bisa pastikan kenapa cat kapal warna biru dinamakan Big Queen karena belum dioperasikan dan disita untuk negara.โ
โNilai kapal mencapai Rp 22,5 miliar yang akan digunakan untuk penyelundupan jika dioperasikan,โ ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani di Batam, Jumat (23/9).
Baca Juga
Selain kapal jumbo itu, petugas DJBC juga menyita 5 high-speed carft, 3 speedboat, 1 mobil, uang Rp 3,2 miliar dan uang 92.500 dollar Singapura.
Kepala Subdiretorat Penyidikan DJBC, Winarko, menuturkan, terungkap pelaku penyelundupan rokok ilegal tersebut pada 2022 lalu menangkap Kapal Layar Motor (KLM) Pratama di perairan Tanjung Berakit.
Kapal itu mengangkut 51,4 juta batang rokok ilegal merek Luffman asal Vietnam. Kemudian 15 tersangka diamankan dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karimun.
Komplotan rokok ilegal yang telah beroperasi sebanyak 61 kali dari Vietnam, Singapura dan Indonesia sejak 2019-2022.
โRokok berasal Vietnam dan Singapura dibawa ke Tanjung Berakit. Ditengah laut tengah malam transfer barang secara ship to ship dari kapal,โ kata dia.
Modus sindikat ini dengan transaksi di tengah laut, kemudian rokok itu dibawa ke pantai Timur Sumatera.
โJika ditemukan ada rokok Luffman di Sumatera maka sumber dari rokok itu dari pelaku ilegal ini.โ
โDari jualan rokok ilegal ke Sumatera, penyidik mendapatkan aliran uang jaringan sindikat mengunakan 5 rekening yang digunakan untuk membuat kapal 38 meter tadi,โ bebernya.
Hal itu dia pastikan setelah koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). โBuat kapal uang asal dari jual rokok ilegal dan kami buktikan,โ ujarnya.
Menurut Winarko, untuk memuluskan bisnis penyelundupan rokok, LHD memiliki dua perusahaan, yakni PT PPJ dan PT PPB. Namun, dua perusahaan itu adalah perusahaan cangkang. Pihaknya juga menyatakan 2 perusahaan tidak ada laporan ekspor.
Di lain kesempatan, Direktur Analisis PPATK Maryanto, mengaku bahwa ada aliran transaksi uang dari rekening pelaku membeli rokok polos dengan rekening yang berbeda.
โPelaku diduga memasarkan rokok produksi dalam negeri itu secara ilegal tanpa cukai,โ katanya.
Sementara itu, Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengonfirmasi, bahwa untuk berkas perkara pelaku penyelundupan sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh penyidik ke Jaksa.
โMereka juga telah menjalani sidang pertama pada Jumat ini,โ bebernya.
Diberitakan sebelumnya, 15 komplotan penyelundupan rokok ilegal anak buah kapal (ABK) KLM Pratama dan JML dan LHD aktor utama dibalik sindikat ini dikenakan pasal Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) Undang-Undang Kepabeanan.
Sementara untuk LDH, dikenakan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).