Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang menangkap dua pelaku begal pada Selasa (31/1). Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan bersenjata tajam (sajam) berupa sebilah parang guna mengancam korban.ย
Kanit Operasional Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, mengatakan kedua pelaku yakni pria berinial AV (32) dan WS (33).ย
Keduanya ditangkap polisi di lokasi berbeda di Tanjungpinang. Dimaja, AV ditangkap di kediamannya di Tanjung Duku, lalu WS di Jalan Salam, Tanjungpinang.ย
โBarang bukti sepeda motor untuk melakukan kejahatan serta senjata tajam jenis parang,โ katanya.ย
Baca Juga
Ia menerangkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban pada 17 Januari 2023.ย
Dimana, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pasangan sejoli di kawasan Dompak.ย
Kala itu, korban sedang duduk berdua di kawasan bundaran Dompak Tanjungpinang. Korban lalu didatangi pelaku dan mengancam korbanย menggunakan sebilah parang.ย
โPelaku mengancam lalu mengambil HP dan dompet korban yang berisi uang tunai,โ jelas Freddy.ย
Setelah mengambil barang-barang korban, dua pelaku kemudian langsung melarikan diri. Hasil curian itu, digunakan pelaku untuk berfoya-foya.ย
โDua pelaku mengakui baru sekali melakukan kejahatan,โ terang Freddy.ย
Atas perbuatannya, dua pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dua pelaku terancam pidana 7 tahun penjara.