Polemik tumpang-tindih lahan di Perumahan Marchelia Tahap II Batam Center terus berlanjut.
Sempat tertunda beberapa waktu lalu, pada Rabu (7/12) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Batam kembali digelar.
Pantauan di lapangan semua pihak yang terlibat hadir dalam pertemuan tersebut hingga Anggota DPRD Batam Arlon Veristo, salah satu yang menjadi korban.
Suasana rapat sempat alot saat membahas perihal status kepemilikan lahan saat ini.
Baca Juga
โSaya sebagai korban meminta BP Batam untuk menyikapi masalah ini,โ ujar Arlon dalam RDPU itu.
Dalam RDPU itu, warga dan pihak perusahaan yang diwakili kuasa hukum saling berdiskusi mencari kebenaran masing-masing. Suasana pun kian tak cair karena kedua pihak adu argumen.
Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengatakan jika RDPU sendiri dilaksanakan untuk mencari solusi terkait masalah yang sudah 21 tahun ini.
โBiar sama-sama puas mengutarakan pendapat dan kebenaran masing-masing. Tetapi, perlu diketahuargua di DPRD ini tidak bicara salah dan benar. Tapi setidaknya kita harus tahu patokannya. Baik hukum dan aturan. Paling tidak kami sudah mengetahui. Yang jelas ini ada korban, masyarakat,โ ujarnya saat diwawancarai awak media usai rapat.
Dia menjelaskan, masyarakat menjadi korban telah mengantongi bukti transaksi jual beli hingga PL dari developer yang bermasalah.
โIni kan jelas korban masyarakat maka dari itu kita hadir mencari solusi,โ ujarnya.
Namun demikian, pria disapa Cak Nur itu mengatakan, bahwa BP Batam harus menyikapi masalah tumpang-tindih lahan yang terjadi ini.
Selama ini, menurut dia, BP Batam terkesan berpangku tangan dalam konflik lahan tersebut.
โBP Batam harus ada campur tangan dalam menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan, kami hanya menjembatani permasalahan,โ terang dia.
Politikus PDIP itu menyinggung terkait masalah lahan dinilai tidak ada kepastian hukum, pasalnya polemik tersebut jika tidak ada penyelesaian dengan tegas sehingga merugikan masyarakat.
โJadi BP Batam harus memberikan kepastian hukum, termasuk mengalokasikan lahan harus clear and clean dulu baru dialokasikan. Selama ini penerima alokasi menanggung seluruh akibat. Masalah diselesaikan pihak yang menerima alokasi. Seharusnya diselesaikan dulu. Jadi investor tidak berbenturan dengan masyarakat,โ katanya.
Namun sayangnya perwakilan dari BP Batam enggan berkomentar saat diwawancarai awak media.
โUntuk tanggapan silakan ke Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, biar satu pintu,โ ujar pria yang disebut sebagai kasi di BP Batam itu.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Batam Arlon Veristo menyatakan lahan dalam bentuk perumahan dibeli di perumahan Marchelia Tahap II sejak 15 tahun silam.
โSudah 15 tahun kita beli. Tapi ada konflik sehingga belum ada kepastian dipergunakan,โ ujar Arlon, Jumat (2/12).
Namun Arlon tak merinci secara detail uang yang telah dikucurkan ke lahan tersebut. Menurutnya saat ini terjadi konflik internal, berdampak kepada konsumen.
โIni karena ada perusahaan yang memiliki Hak Penggunaan Lahan (HPL), PT Putri Selaka Kencana (PSK) dan perusahaan pengembang, PT Antara mengalami konflik internal di tahun 2002 yang memberi dampak kepada pembeli,โ ujarnya.
Selain Arlon, anggota Komisi III Biyanto juga mengalami hal serupa. Ia berharap hak-hak warga yang telah membeli lahan dalam bentuk perumahan jangan diabaikan.
โKita minta masalah yang bertahun ini dapat diselesaikan,โ pinta dia.
Sebelumnya, warga perumahan Marchelia tahap II mendatangi Kantor DPRD Batam, Senin (28/11) mengeluhkan masalah lahan perumahan yang tak kunjung selesai.
Beberapa hari kemudian, Ketua DPRD Batam Nuryanto bersama beberapa anggota DPRD Batam telah turun ke lokasi. Mereka mengumpulkan informasi di lapangan guna dibawa untuk rapat dengar pendapat (RPD) selanjutnya.
Terpisah, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengaku
akan koordinasi dengan bagian lahan terkait masalah tersebut.
โSaya koordinasi dulu,โ singkat dia.