Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu memusnahkan 5.052 lembar uang palsu.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di Ruang Serba Guna kantor BI Kepri, Batam Center pada Rabu (19/10).
Kepala perwakilan BI Kepri Musni Hardi K Atmaja mengatakan, uang palsu tersebut seluruhnya dari temuan periode 2018 hingga 2022.
“5.052 Lembar Uang Palsu (Upal). Upal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 62 persen pecahan 50 ribu 37 persen pecahan 100 ribu 1 persen pecahan lainnya meliputi 20 ribu, 10 ribu dan 5 ribu yang didapatkan dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di Kepri,” ujarnya.
Baca Juga
Pemusnahan dilakukan merujuk dalam UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan peraturan Presiden nomor 123 tahun 2012 tentang badan koordinasi pemberantasan rupiah palsu.
“Pemusnahan Upal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang sehingga Upal yang ditemukan tidak beredar kembali,” kata dia.
Menurut dia, pemalsuan uang rupiah bagi oknum tak bertanggungjawab tindakan yang melanggar hukum yang merugikan secara individual hingga mempengaruhi roda ekonomi.
“Apabila dilakukan dalam jumlah yang banyak, Upal berpotensi dapat menimbulkan inflasi dan dapat melemahkan kepercayaan terhadap sistem pembayaran sehingga masyarakat kurang merasa yakin saat menerima uang tunai dalam transaksi. Pemalsuan Rupiah juga dapat berpengaruh menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah itu sendiri bahkan dapat berpengaruh pada kepercayaan terhadap suatu negara,” sebut dia.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi peredaran uang palsu di Kepri, pihak Bank Indonesia terus melakukan sosialisasi dan edukasi.
“Terus dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat antara lain pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, tokoh agama, komunitas, masyarakat berkebutuhan khusus, dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia berpesan kepada masyarakat jika ditemukan uang yang diragukan keasliannya dapat melakukan klarifikasi ke kantor BI atau Bank terdekat hingga melaporkan ke polisi.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana kejahatan pemalsuan uang Rupiah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Mata Uang.
Selain itu, Bank Indonesia juga terus mengimbau masyarakat agar dapat memperlakukan uang dengan baik sehingga ciri-ciri keaslian Rupiah dapat tetap dengan mudah dikenali.
Hal tersebut dilakukan melalui 5 Jangan yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Selanjutnya untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dapat dilakukan melalui 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.